ABORSI KORBAN PERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2013.3.1.34-82Keywords:
aborsi, korban perkosaan, hukum Islam, Hak Asasi Manusia.Abstract
Abstrak:  Artikel ini membahas tentang aborsi korban perkosaan perspektif hukum Islam dan hak asasi manusia. Menurut UU HAM, aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan  melanggar hak asasi manusia, yang meliputi hak reproduksi wanita dan hak janin. Jika keduanya saling melanggar, diutamakan yang memilih hak yang paling penting untuk dipertahankan. Jika menurut hukum Islam dengan menggunakan pandangan Imam Safi’I yang mengutamakan kemaslahatan bagi setiap umat, apabila terjadi pertentangan antara dua kemudaratan, maka diambil yang lebih kecil mudharatnya. Kesimpulannya, aborsi oleh korban perkosaan yang menuai banyak kontroversi, secara penelitian tinjauan yuridis yang dilakukan oleh korban perkosaan diperbolehkan. Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Kesimpulannya dalam kedua perspektif hukum yang telah dibandingkan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada subyek hukum dan argumentasi hukum, sedangkan perbedaannya terletak pada obyek hukum dan prosedur (batas waktu aborsi) Kata Kunci: aborsi, korban perkosaan, hukum Islam, Hak Asasi Manusia.Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).