SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • . Nafi’ Mubarok IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.139-163

Keywords:

Sejarah, Hukum Perkawinan Islam, Indonesia.

Abstract

Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1) mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2) menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk serta Undang-undang no. 32 tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura. Ketiga, dalam masa setelah  lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua masa, yaitu (1) masa kelahiran undang-undang tersebut, dan (2) masa penerapan dari undang-undang tersebut dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-12-30

How to Cite

Mubarok, . N. (2012). SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2(2), 139–163. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.139-163