KEBENARAN DALAM ILMU FIQH

Authors

  • Arif Jamaluddin Malik IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.186-194

Keywords:

Kebenaran, fiqh, madhab.

Abstract

Kebenaran selalu menjadi obyek nilai yang paling tinggi dalam setiap cabang ilmu pengetahuan, tidak terkecuali dalam ilmu fiqh. Sebagai sebuah pengetahuan tentang hokum Islam, fiqh tidak dapat dilepaskan dengan nilai kebenaran yang dicapai, terlebih persoalan fiqh bukan sekadar dialektika ilmu semata, tetapi ketentuan fiqh yang dihasilkan akan menjadi dasar pelaksanaan amaliah bagi seorang muslim. Sebagai sebuah ilmu, tentu fiqh memiliki sifat terbuka bagi siapa saja yang berusaha untuk mengkaji maupun menghasilkan ketentuan fiqh yang baru dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Akan tetapi pada sisi yang lain, memunculkan persoalan atas nilai kebenaran yang dihasilkan apakah bersifat mutlak atau relative? Pemahaman terhadap kebenaran dalam ilmu fiqh menjadi penting karena berdampak pada sikap yang membentuk kepribadian seorang muslim terutama dalam pelaksananaan hokum Islam di tengah masyarakat. Fanatisme madhab merupakan salah satu di antara dampak (negative) pemahaman yang menganggap bahwa kebenaran dalam ilmu fiqh bersifat mutlak sehingga membuat seseorang menjadi tidak toleran dengan orang lain yang berbeda madhab.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-12-30

How to Cite

Malik, A. J. (2012). KEBENARAN DALAM ILMU FIQH. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2(2), 186–194. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2012.2.2.186-194