TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PARSIDUA-DUAON DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK di DESA SIGULANG KOTA PADANGSIDEMPUAN SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.2.197-211Keywords:
Perkawinan Adat, Hukum Islam Batak dan Parsidua-duon.Abstract
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Hasil penelitian menemukan bahwa dalam adat parisudua-duaon di desa Sigulang berarti anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua-duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, bila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki. Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang ternak seperti kerbau.Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).