PENGASUHAN ANAK JALANAN DI SANGGAR ALANG-ALANG SURABAYA

Authors

  • Moch. Firmanuddin

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.302-324

Keywords:

Pengasuhan, anak, sanggar Alang–alang, Surabaya

Abstract

Abstract: This article discusses the practice of deserted children by Sanggar Alang-Alang Surabaya, a civil society institution which focuses on the welfare of abandoned children in Surabaya. This institution opens formal education such as preschool, literacy program of Paket A (Equivalent to elementary school), Paket B (equivalent to Junior High School) as well as non-formal education. In addition it also provides religious instruction, social and health welfare, life skill as well art training. . In Islamic perspective, this institution has conducted a very noble function in accordance to the Quranic injunction, especially Chapter 17:31 which guarantee the rights of children to live and develop and become. Likewise, Quran Chapter 8:27 also ordains the protection of children. From the perspective of state, theLaw No 23/2002 on Children Protectionhas sanctioned that the state is responsible for the welfare of all deserted children. Thus, this this Sanggar Alang-Alang has performed one of the state’s function and therefore, it should be supported.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang Penerapan Pengasuhan Anak Jalanan di Sanggar Alang-Alang Surabaya. Dalam penerapan pengasuhan anak jalanan di sanggar alang-alang Surabaya, sanggar melaksanakan pendidikan formal seperti PAUD, program kerja paket A (setara SD) dan program kejar paket B (setara SMP) dan pendidikan non formalnya berupa semua pembinaan yang dilakukan di sana. hal ini di tunjang dengan beberapa program unggulan, yakni: pembinaan agama, pembinaan sosial, pembinaan kesehatan, pembinaan keterampilan, dan pembinaan kesenian. Hal ini sesuai dengan surat al-isra’ ayat 31 yang menjelaskan anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 juga menghendaki adanya perlindungan anak, hal ini sesuai dengan ketentuan surat al-anfal ayat 27. Penerapan pengasuhan anak di sanggar alang-alang sudah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh hukum Islam, hal ini dapat dilihat dari beberapa program yang dicanangkan. adapun pembinaan yang dilakukan oleh sanggar alang-alang sebenarnya sudah sesuai dengan hukum Islam, namun tidak sesuai dengan undang-undang no. 23 tahun 2002 yang berlaku yang seharusnya anak jalanan dipelihara oleh negara. Untuk itu diharapkan pemerintah dapat memberikan sumbangsihnya dalam pelaksanaan undang-undnag no. 23 tahun 2002 oleh lembaga non pemerintah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Firmanuddin, M. (2023). PENGASUHAN ANAK JALANAN DI SANGGAR ALANG-ALANG SURABAYA. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 302–324. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.302-324