KETENTUAN AHLI WARIS MENURUT AGAMA ISLAM DAN HINDU

Authors

  • Yuni Wulandari

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.431-455

Keywords:

Ahli waris, Islam, Hindu

Abstract

Abstract: This article discusses the regulation surrounding inheritors according to Islam and Hinduism. The similarity lies in the familial relationship as the main motive for inheritance and that homicide prevent the right of inheritance. As to differences, Islam recognizes the wala’ (relationship between ex-slave and his/her master), whereas Hinduism recognizes adopted children and sentana rajeg as inheritors. In additiom, the classification of inheritors is different between Islam and Hinduism because of different concept of inheritors and the principle of inheritance. In Hinduism,  the main inheritors are male with certain criteria within patrilineal system. In contrast, Islam uses the principle of bilateral; in which male and female inheritors share the property of deceased. In islam, certain inheritors have fixed share of inheritance (ashab al- furūd), whereas Hinduism only recognizes male offspring, although female heirs also get their share. In Hinduism, a son gets 1 share and a half if he is the first son whereas a daughter get only a quarter.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang ketentuan ahli waris menurut agama Islam dan Hindu. Persamaan ketentuan waris antara agama Islam dan Hindu adalah hubungan kekerabatan sama-sama menjadi sebab mewarisi dan menghilangkan nyawa seseorang kedua agama penyebab hilangnya hak waris. Perbedaannya ada 3 hal yaitu terkait masalah sebab mewarisi. Dalam Islam ada hubungan perkawinan dan wala’ sedangkan dalam Hindu ada pengangkatan anak laki-laki dan anak sentana rajeg, tidak memiliki sifat jantan menjadi sebab penghalang dalam hukum Hindu, serta penggolongan ahli waris berikut pembagiannya sangat berbeda dengan Hindu. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan konsep tentang ahli waris dan asas kewarisan. Dalam agama Hindu, ahli waris yang diutamakan adalah laki-laki dan memiliki kriteria tertentu dan sistem kewarisannya adalah asas patrilinael (peralihan harta waris melalui satu arah hanya dari garis laki-laki saja), sedangkan dalam Islam adalah asas bilateral (peralihan harta melalui dua arah dari garis laki-laki dan perempuan). Dalam agama Islam, ada orang tertentu yang menjadi ahli waris dengan bagian tertentu dengan sebutan ashab al- furūd, sedangkan Hindu hanya anak keturunan terutama laki-laki meski perempuan juga mendapatkan harta waris namun tidak seleluasa anak laki-laki yang mendapatkan 1 bagian ditambah ½ apabila dia anak sulung sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan ¼ nya  saja.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Wulandari, Y. (2023). KETENTUAN AHLI WARIS MENURUT AGAMA ISLAM DAN HINDU. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 431–455. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.431-455