PENANGANAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Authors

  • Sri Warjiyati

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.500-515

Keywords:

Kekerasan, penyebab kekerasan, penanganan korban

Abstract

Abstract: Violence against women in Indonesia has been recognized as a serious problem. Violence against women can be found everywhere such as in family, workplace, community and state, in the form of physic, psychology, sexual and economy. Perpetrators of violence against women can occur in various ways, ranging from individual, groups in society, and in a state institution with the main target toward women; children, adults, and including women with disabilities. It can be due to lack of knowledge and understanding of women to Undang-Undang No. 23 tahun 2004. Consequently, those who become the victim of violence are still trying to survive because of their fear to husband’s retaliation, the lack of shelter, their fear to the people’s negative assumption, their low self-confidence, and the reason of the children’s interest. In these difficult conditions, most wives still love their husband and defend their marriage. The awareness enhancement of law for women which is continually made might reduce the violence against women as mandated by Undang-Undang No. 23 tahun 2004.

Abstrak: Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius. Kekerasan terhadap perempuan ini dapat ditemukan di mana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Pelaku  kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi secara beragam, mulai dari perorangan, kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, maupun institusi-institusi negara dengan sasaran perempuan, baik anak, dewasa maupun usia lanjut, termasuk kaum perempuan penyandang cacat. Hal ini dapat disebabkan karena rendahnya pengetahuan dan pemahaman perempuan terhadap UU No. 23 tahun 2004, sehingga mengakibatkan perempuan menjadi korban kekerasan tetap berusaha mencoba bertahan. Hal ini karena adanya rasa takut pembalasan suami, tidak adanya tempat berlindung, takut dicerca masyarakat, rasa percaya diri yang rendah, alasan kepentingan anak, dan sebagian isteri tetap mencintai suami mereka serta mempertahankan perkawinan. Peningkatan kesadaran hukum bagi perempuan yang terus menerus dilakukan diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 23 tahun 2004.


Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-07

How to Cite

Warjiyati, S. (2023). PENANGANAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 500–515. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.500-515