ASAS MONOGAMI TERBUKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Sam'un UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2015.5.1.1-17

Keywords:

Asas Monogami, Perundang-undangan, Fikih Klasik

Abstract

Abstract: The existence of the effort of the Islamic family law reform in a number of Muslim countries in the 20th century has resulted a number of Islamic law, which has been conceived and began to change, though many of the changes are not so radical. One of the changes is the emergence of the open principle of monogamous as manifested in Undang-Undang No. 1 year 1974 about marital contract. It is mentioned that the original principle of marriage is monogamous. However, in the next article, Undang-Undang about marital contract is likely to open a way for husband to do polygamy which is then called an open principle of monogamous. In fact, there is a similarity between understanding of classical jurisprudence and Undang-Undang of marital contract, it is allowing conducting polygamy. However, Undang-Undang of marital contract initiates that every husband who wants to be polygamous must gain the permission from religion court. This permission is the intersection between both since it is a manifestation of one of the conditions that must be met by a husband when he is about polygamy, which is fair to all wives. The purpose of all above considerations is indeed to minimize the chance of conducting polygamy that is in line with the purpose of the renewal of Islamic law itself, namely the improvement of the woman’s status.

Abstrak: Adanya usaha pembaharuan Hukum Keluarga Islam di sejumlah negara Muslim pada abad ke-20 ini mengakibatkan sejumlah pokok-pokok Hukum Islam yang selama ini dipahami, mulai mengalami perubahan, meskipun banyak dari perubahan tersebut tidak begitu radikal (mendasar). Salah satu perubahannya adalah munculnya asas monogami terbuka dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan, bahwa asas perkawinan itu monogami. Akan tetapi, pada pasal selanjutnya, UU Perkawinan tersebut masih membuka jalan bagi para suami yang ingin berpoligami. Inilah yang dinamakan asas monogami terbuka. Pada dasarnya, pemahaman dalam fikih klasik dan pemahaman dalam UU Perkawinan tidaklah berbeda, yakni sama-sama membolehkan poligami. Hanya saja, UU Perkawinan berinisiatif agar setiap suami yang hendak berpoligami, harus melalui izin pengadilan. Izin pengadilan inilah yang menjadi titik temu antara UU perkawinan dan fikih klasik, karena dalam izin pengadilan mangandung manifestasi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suami tatkala hendak berpoligami, yakni adil terhadap semua istri. Tujuan daripada semua ketentuan tersebut adalah mempersempit peluang terjadinya poligami sehingga berbanding lurus dengan tujuan pembaharuan Hukum Islam itu sendiri, yakni peningkatan status wanita di abad ini.

Kata Kunci : Asas Monogami, Perundang-undangan, Fikih Klasik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rofiq. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2001.

Al-Sabuni, Ali. Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam Juz I. Beirut: al-Maktabah al-Asriyyah. 2009.

Anas Kholis. “Regulasi Poligami dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KHI”, http://lib.uin-malang.ac.id/thesis/chapter_i/09780011-m-anas-kholis.ps

Atho’ Muzdar. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. Jakarta: Ciputat press, 2003.

Dahlan Hasyim. Tinjauan Teroritis Asas Monogami Tidak Mutlak dalam Perkawinan, Mimbar, Vol. XXIII, No. 2, April 2007.

Husein Muhammad Qadir,, dalam Faqihuddin Abdul. Memilih Monogami. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005.

Jamilah Jones dan Abu Aminah Bilal Philips. Monogami dan Poligini dalam Islam. Jakarta: Sri Gunting, 1996.

Khoiruddin Nasition. Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

-----------. Sejarah Singkat Pembaruan Hukum Keluarga Muslim .Jakarta: Ciputat press, 2003.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Musdah Mulia. Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: Asia Foundation, 1999.

Ratna Batara Munti dan Hindun Anisah. Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: LBH APIK, 2005

Titik Triwulan Tutik dan Trianto. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.

Vincensia Esti Purnama Sari. “Asas Monogami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, dalam Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. VI, No. 1, Juli 2006

Yusril Ihza Mahendra dalam Anas Kholis, “Regulasi Poligami dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KHI” dalam http://lib.uin-malang.ac.id/thesis/chapter_i/09780011-m-anas-kholis.ps.

Departemen Agama RI. Al-quran dan Terjemahnya. Bandung: J-Art. 2005.

Tim Redaksi Nuansa Alia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV Nuansa Aulia, 2012.

Downloads

Published

2022-02-03

How to Cite

Sam’un. (2022). ASAS MONOGAMI TERBUKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2015.5.1.1-17

Issue

Section

Articles