METODE ISTINBATH HAZAIRIN TENTANG HUKUM WARIS

Authors

  • Saoki Saoki

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2015.5.1.123-147

Keywords:

Sistem waris, Hazairin, Metode Penalaran Hukum.

Abstract

Abstract: This study focuses to answer the two fundamental questions. First, how is the legal reasoning method used by Hazarin in classifying heirs? and how is the contribution of Hazarin in the Islamic law renewal in Indonesia? This study uses a legal reasoning approach of Islamic law. Through this approach, it can be seen the methodology of legal reasoning used by Hazairin. The study concludes that the legal reasoning method which is used by Hazarin in classifying heirs: first, there is a tendency to use the principles of the legal maxim. They are the bayani and ta’lili method; second, the contributionn of Hazairin’s methodology of the legal reasoning in grouping heirs to the Islamic law is his attempt to uplift the grandson from the lineage of women as heirs who are entitled to participate in the division of inheritance through the institution of substitute heirs. It is according to some Muslim scholars is called zawu al-arham and they do not distinguish about the shape brother.

Abstrak: Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana metode penalaran hukum yang digunakan oleh Hazarin dalam mengklasifikasikan ahli waris? dan bagaimana kontribusi Hazarin dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan pertimbangan hukum dari hukum Islam. Melalui pendekatan ini, dapat dilihat metodologi penalaran hukum yang digunakan oleh Hazairin. Studi ini menyimpulkan bahwa metode penalaran hukum yang digunakan oleh Hazarin dalam mengklasifikasikan ahli waris: pertama, ada kecenderungan untuk menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh. Ada penggunaan metode bayani dan metode ta'lili; kedua, kontribusi Hazairin dalam metodologi penalaran hukum, yaitu pengelompokan ahli waris dalam hukum Islam dengan upaya untuk mengangkat cucu dari garis keturunan perempuan sebagai ahli waris yang berhak untuk berpartisipasi dalam pembagian waris melalui lembaga ahli waris pengganti. Hal ini menurut sebagian ulama disebut sebagai zawu al-arham dan mereka tidak membedakan antara jenis saudara

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Saoki, S. (2015). METODE ISTINBATH HAZAIRIN TENTANG HUKUM WARIS. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 5(1), 123–147. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2015.5.1.123-147

Issue

Section

Articles