FENOMENA RUJUK TALAK BA’IN KUBRA DI DESA MEDELAN KECAMATAN ‎LENTENG KABUPATEN SUMENEP ‎

Authors

  • Ika Lestari

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.39-62

Keywords:

Hukum Islam, Talak, Rujuk.‎

Abstract

This study is conducted based on the research in Medelan-Lenteng-Sumenep. The purpose of the research is to determine the reconciliation of ba’in kubra divorce which is commonly conducted by the community and how the Islamic law views such a controversial practice. The techniques of collecting data are through interview and documentation. The collected data are then analyzed by using descriptive-analysis and deductive method. This research has found that the practice of reconciliation which is practiced in Medelan-Lenteng-Sumenep is a kind of ba’in kubra divorce. The statement of reconciliation and divorce is cited in the presence of a kyai (a leading figure in Islam) in many times. Although it is cited three times, it cannot be said as a legal divorce since there is no witness. According to Undang-undang No. 1, 1974 article 30 and 39, Undang-undang No. 7, 1989 about Peradilan Agama (the Religious Court), and KHI (Islamic Law Compilation) chapter XVI article 115, divorce which is cited outside of the religious court is invalid. In contrary, the divorce will be valid if it is stated before the religious court hearing. While, based on the Islamic law, reconciliation is merely allowed for woman who is in the waiting period of raj’i divorce. The ba’in kubra divorce should not do the reconciliation since it is unlawful. If the couple want to remarriage, then there should be a muhallil. The reconciliation conducted by the community in Medelan has not in accordance with the Islamic law as opposed to the verse of Allah in chapter al-Baqarah: 229 and in KHI, article 1,2, and 167-169 about the reconciliation procedures.

Tulisan ini merupakan laporan penelitian yang dilakukan di desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rujuk talak ba’in kubra dilakukan masyarakat serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul melalui dua teknik tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menemukan, bahwa praktik rujuk masyarakat Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, adalah rujuk dari talak ba’in kubra. Rujuk tersebut dilakukan di hadapan seorang kyai saja serta lafal talaknya diucapkan berkali-kali. Walaupun hal itu dilakukan sampai berkali-kali  belum bisa dikatakan jatuh talak 3, karena tidak ada saksi. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan KHI Bab XVI bagian kesatu pasal 115, tidak sah talak yang dilakukan di luar Pengadilan. Talak baru sah jika dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam, rujuk hanya diperbolehkan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj’i. Talak ba’in kubra  tidak boleh melakukan rujuk dan hukumnya adalah haram. Jika pasangan suami isteri tersebut ingin bersatu lagi, maka harus ada seorang muhallil. Rujuk yang dilakukan oleh masyarakat Medelan, belum sesuai dengan syariat Islam karena bertentangan dengan firman Allah SWT. yang terdapat di dalam Q.S al-Baqarah ayat 229 dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 163 ayat 1, 2, dan pasal 167-169 tentang tata cara rujuk.

Kata kunci: Hukum Islam, Talak, Rujuk.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-06-01

How to Cite

Lestari, I. (2016). FENOMENA RUJUK TALAK BA’IN KUBRA DI DESA MEDELAN KECAMATAN ‎LENTENG KABUPATEN SUMENEP ‎. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(1), 39–62. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.39-62

Issue

Section

Articles