HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TUNGGU ‎TUBANG DALAM SISTEM ADAT SEMENDE LAMPUNG

Authors

  • Kurnaesih Kurnaesih Dusun Sukamaju Desa Tanjung Bulan Kecamatan Kasui ‎Kabupaten Way Kanan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.63-82

Keywords:

anak tunggu tubang, adat Semende Lampung

Abstract

This study discusses the right and obligation of tunggu tubang child in customary system in migrants Semende Lampung. Two issues of this research are: first, how is the concept of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? And, second, how is the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? Data are gained by using documentation and interview with some migrants who adhere to Semende tribe in Lampung. The collected data are then analyzed by using descriptive-deductive mindset. The research concludes that, the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung is not in conflict with Islamic law. The eldest daughter authorized the treasure by her parents after marriage not to burden her brothers. The commensurate right of her obligation of taking care of parents is to honor her who has taking care when the boy wanders about. In addition the eldest daughter is also considered to be more diligent and more patient in such obligation.

Penelitian ini membahas tentang hak dan kewajiban anak tunggu  tubang dalam sistem Adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Dua persoalan yang menjadi fokus penelitian adalah: Pertama, bagaimana konsep anak Tunggu  tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap hak dan kewajiban anak Tunggu  tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik dokumenter dan wawancara dengan masyarakat transmigran yang menganut Suku Semende di Propinsi Lampung. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, hak dan kewajiban anak Tunggu  tubangdalam sistem adat suku Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung tidak bertentangan dengan hukum Islam. Anak perempuan tertua (Tunggu  tubang) yang diberi hak harta oleh orang tua setelah menikah tidak memberatkan saudara-saudaranya yang lain. hak yang didapatkan tersebut setimpal dengan kewajiban mengurus orang tua, kakek dan nenek serta saudara-saudaran yang belum menikah. Pemberian hak harta kepada anak perempuan tertua adalah memuliakan anak perempuan yang sudah menjaga orang tua dan hartanya saat anak lelaki merantau. Anak perempuan tertua juga dianggap lebih tekun, rajin dan penyabar dalam kewajiban tersebut.

Kata kunci: anak tunggu  tubang, adat Semende Lampung

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-06-01

How to Cite

Kurnaesih, K. (2016). HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TUNGGU ‎TUBANG DALAM SISTEM ADAT SEMENDE LAMPUNG. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(1), 63–82. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.63-82

Issue

Section

Articles