HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TUNGGU ‎TUBANG DALAM SISTEM ADAT SEMENDE LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.63-82Keywords:
anak tunggu tubang, adat Semende LampungAbstract
This study discusses the right and obligation of tunggu tubang child in customary system in migrants Semende Lampung. Two issues of this research are: first, how is the concept of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? And, second, how is the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung? Data are gained by using documentation and interview with some migrants who adhere to Semende tribe in Lampung. The collected data are then analyzed by using descriptive-deductive mindset. The research concludes that, the right and obligation of tunggu tubang child in the customary system in migrants Semende Lampung is not in conflict with Islamic law. The eldest daughter authorized the treasure by her parents after marriage not to burden her brothers. The commensurate right of her obligation of taking care of parents is to honor her who has taking care when the boy wanders about. In addition the eldest daughter is also considered to be more diligent and more patient in such obligation.
Penelitian ini membahas tentang hak dan kewajiban anak tunggu tubang dalam sistem Adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Dua persoalan yang menjadi fokus penelitian adalah: Pertama, bagaimana konsep anak Tunggu tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap hak dan kewajiban anak Tunggu tubang dalam sistem adat Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung. Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik dokumenter dan wawancara dengan masyarakat transmigran yang menganut Suku Semende di Propinsi Lampung. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, hak dan kewajiban anak Tunggu tubangdalam sistem adat suku Semende Masyarakat Transmigran Semende Lampung tidak bertentangan dengan hukum Islam. Anak perempuan tertua (Tunggu tubang) yang diberi hak harta oleh orang tua setelah menikah tidak memberatkan saudara-saudaranya yang lain. hak yang didapatkan tersebut setimpal dengan kewajiban mengurus orang tua, kakek dan nenek serta saudara-saudaran yang belum menikah. Pemberian hak harta kepada anak perempuan tertua adalah memuliakan anak perempuan yang sudah menjaga orang tua dan hartanya saat anak lelaki merantau. Anak perempuan tertua juga dianggap lebih tekun, rajin dan penyabar dalam kewajiban tersebut.
Kata kunci: anak tunggu tubang, adat Semende LampungDownloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).