TRADISI PRA PERKAWINAN SUKU USING DI ‎DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH ‎KABUPATEN BANYUWANGI

Authors

  • Nadzifah Nadzifah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.170-190

Keywords:

Tradisi Pra Perkawinan, Suku Using‎

Abstract

This is a field research to answer questions about how the provision of pre-marital tradition performed by Using tribe in Kemiren village and how Islamic legal analysis of the provision of the pre-marital tradition. Data are collected through documentation and interview. The collected data are then analyzed by using qualitative-descriptive method and inductive mindset. The pre-marital tradition that has been conducted by Using tribe is still practiced until today. This tradition consists of three types to propose the girl in accordance with their respective tradition. First, colongan (stealing) is done by carrying the girl out to the residence of the elderly of man. Second, ngeleboni (entering) begins with how a man live at the girl’s home. And third, angkat-angkatan (carrying out) is done based on the mutual agreement between the parents of a boy and a girl. Some of the pre-marriage traditions are not in accordance with Islamic law and should be abandoned.

Tulisan ini merupakan hasil dari sebuah penelitian lapangan (field research) yang bermaksud untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan tradisi pra perkawinan yang dilakukan oleh suku Using yang berada di Desa Kemiren dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap ketentuan tradisi pra perkawinan tersebut. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik dokumenter dan wawancara yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Tradisi pra perkawinan telah dilakukan oleh masyarakat suku Using secara turun temurun dan masih dipraktekkan hingga sekarang. Tradisi ini terdiri dari tiga jenis tradisi peminangan dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda pada masing-masing tradisinya. Colongan dilakukan dengan membawa seorang gadis ke kediaman orang tua lelaki yang mencolongnya, ngeleboni diawali dengan cara seorang lelaki ngeleboni (tinggal) di rumah gadis, sedangkan angkat-angkatan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara orang tua seorang lelaki dan orang tua seorang gadis. Beberapa ketentuan tradisi pra perkawinan suku Using tidak sesuai dengan hukum Islam sehingga harus ditinggalkan, misalnya colongan dan ngeleboni boleh dilakukan dengan gadis yang telah terikat pertunangan dengan lelaki lain dan akibatnya peminangan pertama menjadi putus. Meskipun begitu, pelaksanaan perkawinan yang mereka lakukan setelah tradisi pra perkawinan tersebut tetap sah karena tetap mengikuti hukum Islam.

Kata Kunci: Tradisi Pra Perkawinan, Suku Using

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-06-01

How to Cite

Nadzifah, N. (2016). TRADISI PRA PERKAWINAN SUKU USING DI ‎DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH ‎KABUPATEN BANYUWANGI. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(1), 170–190. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.170-190

Issue

Section

Articles