‎“UANG PANAIK” DALAM PERKAWINAN ‎ADAT SUKU BUGIS MAKASAR

Authors

  • Moh.‎ Ikbal PP. Modern Rahmatul Asri Maroangin Enrekang Sulawesi ‎Selatan.

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.191-214

Keywords:

Uang panaik, perkawinan adat suku Bugis Makassar

Abstract

Panaik money is the amount of money that must be given by a groom to the family of a bride for a wedding party. Panaik money aims to appreciate or respect a woman with a pretentious wedding party. Panaik money, in customary marriage, is one of the pre- requirements of marriage. Without it, marriage is nothing. The amount of panaik money is largely determined by the social position and status of a woman in society, such as education, economics of the family, physical perfection, girl or widow, job, work and ancestry. This research is intended to explain the position and legal consequence of panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar on the Islamic law perspective. Data are collected through interview, observation, and documentation. The data are then analyzed by using descriptive-inductive mindset. Panaik money within a customary marriage for Bugis tribe of Untia, Biringkaraya, Makassar is not legally regulated in Islamic law. However, Islamic law only requires the prospective groom to pay dowry to the bride and even then it is recommended for woman to avoid an excessive dowry.

Uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Pemberian uang panaik bertujuan untuk menghargai atau menghormati wanita yang ingin dinikahi dengan menyiapkan pesta pernikahan megah.Uang panaik dalam perkawinan adat merupakan salah satu pra-syarat; tidak ada uang panaik, tidak ada perkawinan. Nilai uang panaik sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial wanita dalam masyarakat, seperti jenjang pendidikan, ekonomi keluarga, kesempurnaan fisik, gadis atau janda, jabatan, pekerjaan dan keturunan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan kedudukan dan akibat hukum uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan tinjauan hukum Islam terhadapuang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi dokumenter. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Pemberian uang panaik dalam perkawinan adat Bugis Makassar di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki-laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun  dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan.

Kata Kunci: Uang panaik, perkawinan adat suku Bugis Makassar

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-06-01

How to Cite

Ikbal, M. (2016). ‎“UANG PANAIK” DALAM PERKAWINAN ‎ADAT SUKU BUGIS MAKASAR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(1), 191–214. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.191-214

Issue

Section

Articles