BATAS HAK SUAMI DALAM ‎MEMPERLAKUKAN ISTRI SAAT NUSYUZ ‎DAN SANKSI PIDANANYA ‎

Authors

  • saoki saoki

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.251-274

Abstract

Abstract: This study wants to answer two problems: first, the limit where the husband’s rights treat his nuzuz wife; and second, the provision of criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. This research uses the normative research approach. Hopefully, through this approach it can be seen the limit of the husband’s rights in threatening his nuzuz wife and the criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. The result of the research concludes that Islam gives the boundary to the husband’s rights toward his nuzuz wife: first, the persuasive right and physical sanction through the media of mentoring. The next step is through ‘bed separation’ and then physical sanction in the way of beating that does not hurt and injure; second, the right not to give the maintenance; and third is a divorce right. The husband’s action in implementing his rights that exceeds the limit of physical sanctions such as physical violence to hurt, injure, and harm, or psychological violence such as intimidation that causes severe trauma, according to KUHP and Undang-Undang no. 24 tahun 2004, can be subject to criminal sanction.

 Abstrak: Studi ini ingin menjawab dua permasalahan. Pertama, Sampai di mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz. Kedua, bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan (teori) normatif research. Diharapkan melalui pendekatan ini dapat diketahui batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz dan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Islam memberi batasan hak suami pada istri yang sedang nusyuz; pertama, hak persuasif dan sanksi fisik melalui tahapan pemberian nasehat, lalu tahap berikutnya melalui pisah ranjang, lalu kemudian sanksi fisik melalui cara memukul yang tidak sampai menyakiti bahkan mencederai atau melukai,  yang bersifat mendidik dan memberi pelajaran. Kedua, hak tidak memberi nafkah, dan ketiga hak talak. Tindakan suami dalam menggunakan hak sanksi fisik yang melebihi batas seperti adanya kekerasan fisik yang menyakiti, melukai atau mencederai, atau kekerasan psikis seperti intimidasi yang menimbulkan trauma berat, menurut KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, tindakan suami tersebut dapat dikenai sanksi pidana. 

Kata Kunci: Hak suami, nusyuz, dan sanksi pidana

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-30

How to Cite

saoki, saoki. (2016). BATAS HAK SUAMI DALAM ‎MEMPERLAKUKAN ISTRI SAAT NUSYUZ ‎DAN SANKSI PIDANANYA ‎. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(2), 251–274. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.251-274