‎‘IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR

Authors

  • edi susilo

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.275-297

Abstract

Abstract: The concept of ‘iddah and ihdad in Islamic jurisprudence that has been running so far requires women to shy away from the social interaction and the avoidance of activities that may attract the attention of men, such as preening, ornate, and so on. They are regarded to mediate the appearance of the prohibited wedding on the waiting period (‘iddah). It is very collide with the present fact about the career women which demand them to work hard, always look attractive, and keep the interaction with the opposite sex. These factors encourage them to have an outdoor activity to support their financial result and career. The clash between the concept of fiqh and the current condition of the career women becomes the object of the discussion. Consideration that can change the legal status of ‘iddah and ihdad when collides with the issue of career women is a consideration hajah and darurah. In addition, the legal settlement of the career women can be said to be more applicable, effective, and humane. This paper will examine about ‘iddah and ihdad for the career women through the lens of maqasid al-shari’ah so the concept of Islamic jurisprudence can still be applied in contemporary era without negating the rights of the individual and social.

Abstrak: Konsep ‘iddah dan ihdad dalam fiqh yang telah dijalankan selama ini, mengharuskan wanita untuk menghindar dari interaksi sosial serta menghindar dari aktifitas yang dapat menarik perhatian laki-laki, semisal bersolek, berhias, dan sebagainya karena dianggap dapat menjadi perantara munculnya pernikahan pada masa ‘iddah yang hukumnya dilarang. Hal ini sangat berbenturan dengan fakta kekinian tentang wanita karir yang menuntut wanita bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mengharuskan wanita ini untuk selalu berpenampilan menarik serta menjaga interaksi dengan siapapun termasuk lawan jenis sehingga tertuntut untuk selalu beraktifitas keluar rumah, hal ini ditujukan untuk menunjang hasil finansial dan karirnya. Dua fakta mengenai benturan konsep fiqh dengan kondisi kekinian yang dalam hal ini adalah wanita karir, menjadi objek pembahasan yang menarik untuk kemudian dicarikan solusinya. Pertimbangan yang dapat merubah hukum ‘iddah dan ihdad ketika berbenturan dengan masalah wanita karir adalah pertimbangan hajat dan d}arurat mengingat efektifitas hajat dan d}arurat sehingga penyelesaian hukum ‘iddah dan ihdad bagi wanita karir dapat dikatakan lebih aplikatif, efektif  dan humanis untuk era kekinian dengan pertimbangan hajat dan darurat.  Tulisan ini akan mengkaji tentang ‘Iddah dan Ihdad  Bagi Wanita Karir melalui kacamata maqasid ash-Shari’ah sehingga konsep fiqh masih dapat diaplikasikan di era kekinian tanpa meniadakan hak-hak individu dan sosial.

Kata Kunci: ‘Iddah, Ihdad, Wanita Karir 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-30

How to Cite

susilo, edi. (2016). ‎‘IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(2), 275–297. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.2.275-297