Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim

(Sebuah Upaya untuk Mewujudkan Hukum yang Responsif)

Authors

  • Muwahid - UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.224-248

Abstract

Artikel ini akan menguraikan metode penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Apabila dalam memeriksa perkara tidak ditemukan aturan yang mengatur perkara yang dihadapi oleh hakim, aturanya tidak jelas, atau multi  tafsir, maka hakim melakukan upaya untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim dalam melakukan penemuan hukum adakalanya dengan menggunakan penafsiran (interpretasi), atau kontruksi hukum. Interpretasi hukum dilakukan jika norma dalam suatu perundang-undangan tidak jelas, ambigu, dan kabur (vague normen). Kontruksi hukum dilakukan jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur persoalan yang dihadapi oleh hakim, atau terjadi kekosongan hokum atau kekosongan undang-undang

 

Kata kunci: penemuan hukum, interpretasi, analogi, kontruksi hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-06-21

How to Cite

-, M. (2017). Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim: (Sebuah Upaya untuk Mewujudkan Hukum yang Responsif). AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 224–248. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.224-248

Issue

Section

Articles