Analisis maslahah al-mursalah terhadap akad nikah via teleconference

Authors

  • Mohammad Aniq Yasrony Bina Bangsa Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.198-223

Abstract

Abstract: penelitian yang berjudul “Analisis Maslahah al-Mursalah Terhadap Akad Nikah via Teleconference† ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan teleconference?, Bagaimana analisis Maslahah al-Mursalah terhadap fenomena akad nikah via teleconference?.

Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dengan teknik studi dokumen. Selanjutnya data yang telah dihimpun diatur dan disesuaikan dengan akar permasalahannya kemudian dianalisis menggunakan teori Maslahah al-Mursalah. Adapun metodenya adalah deskriptif analisis dan menggunakan pola pikir deduktif yakni memaparkan teori  Maslahah al-Mursalah sebagai teori ushul fiqh  untuk menganalisis problematika akad nikah via teleconference secara lebih mendalam.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad nikah via teleconference awal mulanya dilaksanakan di Negara Timur Tengah yaitu Negara Mesir. Pernikahan dengan model akad nikah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan tidak berada dalam satu tempat, dianggap tidak sah karena proses akad nikah tersebut tidak dilaksanakan dalam satu majelis.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses akad nikah menggunakan teknologi teleconference ini didasarkan atas keinginan dari pihak pengantin atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung. Proses akad nikah yang dilakukan tidak melalui pertemuan langsung. Praktik yang terjadi ialah ketika calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan tidak duduk bersama-sama dalam satu majelis, namun komunikasi atau ijab kabul di antara mereka tetap terjalin dengan menggunakan video conference. Penggunaan yang lebih modern lagi bisa melalui aplikasi skype sehingga komunikasi tercipta layaknya pertemuan secara langsung.

Hasil analisis menggunakan teori ushul fiqh Maslahah al-Mursalah memberikan jawaban bahwa akad nikah via teleconference dihukumi boleh dan sah manakala dilakukan sesuai aturan hukum Islam, dan terpenuhi semua rukun-rukunnya. Pelaksanaan akad nikah model ini tidak bertentangan dengan rumusan ilmu fiqh yang menjadi cikal bakal terbentuknya hukum Islam.

Akad nikah yang menjadi sunnah Rasulullah Saw seharusnya tidak dipahami secara statis dalam pelaksanaannya. Sejalan dengan perkembangan waktu, era modernisasi dan globalisasi menuntut adanya pengembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada hakikatnya suatu hukum harus merelevansikan dengan kebutuhan dan situasi zaman. Sehingga semua lapisan masyarakat menjadi paham akan pentingnya ilmu pengetahuan, teknologi disandingkan dengan ilmu fiqh.

Keywords: maslahah mursalah dan teleconference

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-06-21

How to Cite

Yasrony, M. A. (2017). Analisis maslahah al-mursalah terhadap akad nikah via teleconference. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 198–223. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.198-223

Issue

Section

Articles