KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR

Authors

  • Salman Alfarisi PWRI Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2018.8.1.169-193

Keywords:

Komersialisasi dan nikah sirri

Abstract

ABSTRAK

artikel ini merupakan hasil penelitian berjudul “Komersialisasi Pernikahan Sirrá¿‘ Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Praktik Perkawinan Sirrá¿‘ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur)â€. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana deskripsi komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur? Bagaimana analisis Hukum Islam praktik komersialisasi perkawinan sirrá¿‘? Bagaimana analisis Hukum Positif praktik komersialisasi perkawinan sirrá¿‘?.

Karya tulis ini adalah hasil penelitian lapangan (field research)  dengan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik komersiaisasi pernikahan sirri yang terjadi di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari nara sumber di lapangan. Dengan pendekatan yuridis kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptiif analitis, yakni menggambarkan fenomena komersialisasi nikah sirri di Desa Pekoren Kecamatan Rembang kemudian menganalisanya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ di Desa Pekoren merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Kiai dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, perkawinan sirrá¿‘ yang berlangsung merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetep tidak diayariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, perkawinan sirrá¿‘ yang berlangsung tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu pencatatan perkawinan.

Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan, kedua bagi tokoh agama atau yang biasa disebut Kiai agar tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrá¿‘ yang bermotif sebagai penyenang. Ketiga agar ditindak secara tegas pelaku komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ agar tidak merajalela dan menjadi ranah pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-18

How to Cite

Alfarisi, S. (2018). KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 8(1), 169–193. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2018.8.1.169-193

Issue

Section

Articles