ANALISIS MASLAHAH TERHADAP PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2018.8.1.215-239Keywords:
analisis maslahah, perma nomor 3 tahun 2017, dan perempuan berhadapan dengan hukumAbstract
Latar belakang dibentuknya peraturan Mahkamah Agung ini karena masih marak terjadi diskriminasi dan stereotip gender dalam peradilan di Indonesia. Dan peraturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung ini merupakan maslahah hajiyah karena kemaslahatan ini yang dibutuhkan manusia khususnya perempuan berhadapan dengan hukum untuk kemudahan hidupnya, jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kesulitan dan dampak negatif bagi dirinya baik dampak psikis maupun fisik. Namun, kesulitan tersebut tidak merusak tatanan kehidupan manusia. dengan dikeluarkannya PERMA ini diharapkan tidak lagi terjadi stereotip gender dalam pemeriksaan di pengadilan yang dapat berdampak negatif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum baik berupa dampak psikis maupun fisik. Serta munculnya putusan yang bias gender. Diharapkan dengan dikeluarkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum agar para hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi, dan para pihak dapat menjadi standar dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga tujuan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat tercapai.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).