Akibat Hukum Sumpah Li’an yang Tidak Terbukti Kebenarannya Terhadap Status Anak Berdasarkan Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Authors

  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15642/alhukama.2020.10.1.123-149

Keywords:

li'an vows, decent, li’an divorce

Abstract

The journey of living in a household does not always go as it should. If the household has a condition that is no longer aligned, then there is most likely a dispute that leads to divorce. Often divorce occurs because the father doubts his son,or because his wife commits adultery. When this happens, the husband can swear li'an which results in breaking the marriage and the relationship with his son. This study intends to examine the legal consequences of a child in the event of divorce due to li'an oath when the allegations of adultery are not proven to be true. This Research method uses normative juridical. The results showed that if it turns out that the swearing statement uttered by the husband is not proven to be true, then the divorce becomes void. Li'an's divorce was decent by his father's son as a result of li'an's divorce. The son is returned to his father, so that he again raises the rights and obligations between the child and the father.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, Nurul. “Qadzaf Menurut Hukum Islam dan KHI,” Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2015)
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Yogyakarta: Kencana. 2016.
Agoes Dariyo, “Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga”, Jurnal Psikologi, 2, No. 2, 2004.
Al-Barry, Zakariya Ahmad. Hukum Anak-Anak dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Djubaedah, Neng. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
Elimartati, Firdaus, “Hak Hadanah dalam Putusan Pengadilan”, Jurnal Syariah, No. 2, Juli-Desember 2018.
Hafidzi, Anwar. Binti Musyarrofah. “Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)”, Jurnal Ulul Albab, Vol. 1, No. 2, April 2018.
Hamid, Zahri. Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta. 2002.
I. Doi, Abdur Rahman. Inilah Syariah Islam. Jakarta: Pustaka Panji Mas. 1991.
Kusmayanti, Hazar dkk. “Keabsahan Perkawinan Kuli Kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang Dihubungkan dengan Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, April 2019.
---------, “Divorce Caused By Hypersexual Pshological Disorders In Husband”, Jurnal Nurani, Vol. 19 No. 1 Desember, 2019.
---------, Eidy Sandra, Rijalullah Rahmatullah, “ Kebsahan Perkawinan Kuli Kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang dihubungkan dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 2, April 2019.
Mahmud Mathlub, Abdul Majid. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Intermedia, 2005.
Majah, Ibnu. Sunan Ibnu Majah. juz 1 bab Talak, hadis ke-2018.
Mansari, “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Kepada Ayah : Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syariah Banda Aceh”, Jurnal Ar-raniry, Vol. 1 Nomor 1, April 2016.
Maswandi, “Asuh Anak yang Belum Dewasa Setelah Perceraian”, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Vol. 5 (1) 2017.
Munthe, Riswan. “Mengenai Kekuatan Sumpah Lian Menurut Fiqh Islam”, Jurnal Penegakan Hukum, Vol 3, No 1 (2016).
Muttaqin, Zainal. “Tinjauan Yuridis Perceraian Li’an Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Skripsi--Fakultas Hukum, UNPAD, 2013.
Nurhasanah, “The Analysis of Causes of Divorce by Wives”, The International Journal of Counseling and Education, Vol. 2 , 2017
Qolawun, Awy A.. Islam Q & A: Dari Seks pada Rumah Tangga Hingga Bohong pada Suami, Jakarta: Mizania, 2015.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2000.
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat, Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2011.
Soimin, Soedharyo. “Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/ BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat”. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Suryani. “Lian dalam Perpektif Filosofis dan Normatif”, Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadist, Vol 5, No 1 (2016)
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Surabaya: Prenada Media, 2006.
Usman, Suparman. Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Gaya Media Pratama. 2001.
Zaisika, https://media.neliti.com/media/publications/14077-ID-perceraian-karena-lian-dan-akibat-hukum-dalam-perspektif-fiqih-islam-dan-kompila.pdf, diakses (01/11/2020)

Downloads

Published

2020-11-07

How to Cite

Kusmayanti, H. (2020). Akibat Hukum Sumpah Li’an yang Tidak Terbukti Kebenarannya Terhadap Status Anak Berdasarkan Hukum Islam dan Perundang-Undangan. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 10(1), 123–149. https://doi.org/10.15642/alhukama.2020.10.1.123-149

Issue

Section

Articles