@article{Wahed_2013, title={AKTUALISASI HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH-MASALAH KONTEMPORER}, volume={3}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/241}, DOI={10.15642/al-hukama.2013.3.2.148-164}, abstractNote={<p>Abstraks: Keluwesan dan kedinamisan  hukum Islam harus diimbangi kreatifitas yang tinggi para pemikir kaum muslimin supaya aktualisasi hukum Islam dalam era modern ini berjalan semestinya sehingga hukum Islam mampu menjadi pioner dalam mengarahkan kehidupan umat manusia khususnya kaum muslimin menuju keridlaan Allah swt. Aktualisasi hukum Islam dalam era modern ini adalah usaha menjadikan hukum Islam sebagai barometer aktifitas hukum  dalam masyarakat Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia. Aktualisasi ini dimaksudkan sebagai pencerahan dari ketidakberdayaan system yang lain mengantarkan manusia kepada kesejahteraan. Aktualisasi hukum Islam terhadap masalah-masalah kontemporer adalah rangkaian kegiatan untuk meng‟ekstrak‟ unsur-unsur masalah kontemporer tersebut kemudian dicarikan solusi supaya sesuai dengan ideal moral syari‟ah melalui metodemetode penetapan hukum yang telah ditetapkan oleh imam-imam mazhab fiqh klasik. Terdapat dua bentuk usaha untuk aktualisasi hukum Islam di dalam NKRI, pertama, menjadikan hukum Islam sebagai hukum voluntir ( voluntary law ) yaitu pelaksanaan hukum Islam oleh individu dan masyarakat dalam rangka civil society yang relatif independen daripada pelaksanaa hukum Islam oleh negara. Kedua, formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif, sebagai jalan pintas. Kedua pola usaha ini yang sebenarnya sudah berjalan di Indonesia, tanpa formalisasi Piagam Jakarta. Jadi, walaupun terdapat dualisme pelaksanaan hukum di Indonesia, aktualisasi hukum Islam tetap bisa diupayakan dan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral cendikiawan kaum muslimin.</p><p>Kata Kunci:  Aktualisasi, Hukum Islam, Masalah-Masalah Kontemporer </p>}, number={2}, journal={AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law}, author={Wahed, Abd.}, year={2013}, month={Dec.}, pages={148–164} }