@article{Fikri_2016, title={LARANGAN NIKAH KALANGAN KIAI DENGAN MASYARAKAT BIASA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, volume={6}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/310}, DOI={10.15642/al-hukama.2016.6.1.105-124}, abstractNote={<p><em>This article is a field research in Bragung-Guluk-guluk-Sumenep. The research focuses on a custom about the prohibition of marriage between the family of kyai (a leading figure in Islam) and the ordinary people in Bragung-Guluk-guluk-Sumenep. The main purposes of the study are to explain how the ban takes place and how the analysis of Islamic law on the ban. After interviewing the related parties directly to the two cases of marriage between the family of kyai and the ordinary people, writer comes to the conclusion that the prohibition of marriage between both is to get a guarantee of equivalence, to maintain the social status and observance of ordinary people to the family of kyai.  The status of marriage between the family of kyai and the ordinary people is legal under the Islamic law because it does not violate what has been regulated by the Islamic law regarding with the term of the implementation of marriage. Although in reality, the marriage between the family of kyai and the ordinary people violates the habit prevailing in the local community. </em></p><p>Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan di Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Penelitian tersebut mengkaji kebiasaan pelarangan pernikahan kalangan keluarga kiai dengan masyarakat biasa yang berlaku di desa Bragung kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelarangan itu berlangsung serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelarangan itu. Setelah mewawancarai pihak-pihak yang terkait langsung dengan dua kasus pernikahan antara keluarga kiai dan masyarakat biasa, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pelarangan nikah antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah untuk mendapatkan jaminan kesepadanan dalam agama dari kalangan kiai dan menjaga status sosial serta untuk menjaga ketaatan dari masyarakat biasa pada kalangan kiai. Pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa adalah sah menurut hukum Islam. Karena tidak melanggar apa yang telah disyari’atkan dalam hal pelaksanaan pernikahan. Meskipun dalam kenyataannya, pernikahan antara kalangan kiai dengan masyarakat biasa  melanggar kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat.</p><strong>Kata kunci</strong>: hukum Islam, larangan nikah, kiai, masyarakat biasa}, number={1}, journal={AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law}, author={Fikri, Mohammad}, year={2016}, month={Jun.}, pages={105–124} }