PERATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN MESIR

Authors

  • Isna Noor Fitria UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2013.3.1.83-95

Keywords:

Perkawinan, beda agama, Mesir, Indonesia

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas persamaan dan perbedaan dalam perkawinan beda agama dan dampaknya di Mesir dan Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa ada beberapa persamaan dan perbedaan peraturan tentang perkawinan beda agama di Mesir dan Indonesia, di antaranya, perkawinan beda agama di Mesir diperbolehkan sedangkan di Indonesia dilarang. Peraturan ini ditetapkan karena mempertimbangkan maqasid asy-Syari’ah, yaitu hifz ad-Din (menjaga agama) serta mempertimbangkan mafsadah yang lebih banyak dari maslahah. Di Mesir, perkawinan beda agama dapat dicatatkan. Wanita Ahli kitab meminta izin terlebih dahulu kepada keuskupan untuk melangsungkan perkawinan. Sedangkan di Indonesia, perkawinan beda agama tidak diperbolehkan, tetapi pasangan beda agama sering mengambil ‘jalan lain’ agar tetap dapat melangsungkan perkawinan. Cara lain itu misalnya, dengan meminta penetapan pengadilan, melakukan perkawinan menurut masing-masing agama, mengikuti salah satu hukum agama, dan menikah di luar negeri. Mengenai kewajiban pemberian nafkah, di Mesir suami tetap wajib memberikan nafkah terhadap istri sekalipun berbeda agama. Sedangkan di Indonesia, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap istri yang berbeda agama. Menurut analisis, seyogyanya pengadilan tetap mempertimbangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah. Dalam hal penyebab perceraian karena salah satu pihak berpindah agama, maka di Mesir dilihat terlebih dahulu apakah pihak yang murtad adalah suami atau istri. Jika suami murtad maka perkawinan harus diceraikan, dan masyarakat boleh mengajukan gugatan. Sedangkan di Indonesia, salah satu pihak murtad dan menyebabkan ketidak rukunan dapat menjadi penyebab perceraian.  

Kata kunci: Perkawinan, beda agama, Mesir, Indonesia. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2013-06-01

How to Cite

Fitria, I. N. (2013). PERATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN MESIR. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 3(1), 83–95. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2013.3.1.83-95

Issue

Section

Articles