POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA MASA ORDE BARU
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.2.111-133Keywords:
Positivisasi, hukum Islam, pasang surut, masa penjajahan, orde lama, orde baru.Abstract
Artikel yang berjudul “Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Penjajahan Hingga Masa Orde Baru†ini membahas perkembangan positivisasi hukum Islam di Indonesia dan menganalisis kesesuaiannya dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Setelah dilakukan kajian, penulis berkesimpulan bahwa positivisasi hukum Islam di Indonesia pada masa-masa tersebut mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa penjajahan, hukum Islam diakui sebagai hukum positif dengan diterapkannya teori receptio in complexu yang kemudian ditentang dengan teori receptie. Pada masa Orde Lama, posisi hukum Islam suram. Kemudian posisi hukum Islam mulai membaik pada masa Orde Baru melalui lahirnya Undang-Undang tentang Perkawinan meskipun mengalami banyak tantangan karena kondisi pluralitas bangsa Indonesia.ÂDownloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).