PROBLEMATIKA BAYI TABUNG DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
DOI:
https://doi.org/10.15642/al-hukama.2011.1.2.150-175Keywords:
Inseminasi buatan, Bayi Tabung, dan Transplantasi EmbrioAbstract
Akibat dari adanya perkembangan teknologi kedokteran di bidang rekayasa genetika, bisa menjadikan harapan baru bagi pasangan suami isteri yang telah lama menikah tetapi belum juga dikaruniai keturunan. Dengan mengikuti program bayi tabung telah banyak pasangan suami isteri yang mengharapkan memiliki anak yang dilahirkan dari rahim sang isteri sendiri telah berhasil, namun di samping itu juga tidak sedikit pasangan suami isteri peserta program bayi tabung yang gagal memenuhi harapan mereka. Tingkat keberhasilan program bayi tabung ini masih sangat kecil yaitu sekitar 10 % saja, padahal biayanya masih sangat mahal. Hal ini berarti tingkat kegagalannya jauh lebih besar dari pada tingkat keberhasilannya yaitu 90 %. Mendasarkan pada tingkat keberhasilan yang sangat kecil itu, maka dalam memproses bayi tabung itu, untuk menghindari kegagalan, dokter mengambil ovum dari sang isteri tidak hanya satu saja melainkan lebih dari satu, bahkan sampai 20. Ovum yang berhasil diambil tersebut semuanya dikonsepsikan, dalam tabung, dengan sperma sang suami untuk menghindari kegagalan. Dari usaha ini dimungkinkan terjadinya konsepsi antara sperma suami dengan ovum sang isteri lebih dari satu. Apabila yang berhasil terjadi konsepsi cukup banyak dokter tidak mungkin mentransplantasikan semua embrio tersebut ke dalam rahim isteri. Dengan mempertimbangkan kemampuan isteri mengandung janin, biasanya dokter hanya mentransplantasikan embrio antara 2 -4 saja. Kalau itu yang terjadi berarti masih banyak sisa ovum yang telah dibuahi tetapi tidak sempat ditransplantasikan ke dalam rahim isteri. Masalahnya adalah diapakankah sisa embrio tersebut? Dalam hal ini ada tiga alternatif tindakan yang bisa dilakukan, yaitu pertama dimusnahkan, kedua ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain, dan ketiga dibekukan untuk waktu tertentu. Dari ketiga alternative tersebut, penenulis cenderung memilih alternatif kedua yaitu ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia menampungnya.Â
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).