BASULUH SUKU BANJAR DALAM SENGKETA ‎WARIS

Authors

  • Siti Muna Hayati Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.1-38

Keywords:

basuluh, Suku Banjar, sengketa waris

Abstract

This paper intends to question about how to answer the the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute and how the analysis of Islamic law and the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute. Data are collected by interview and documentation then analyzed by qualitative method and descriptive verification technique with deductive-inductive mindset. The implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute is based on the existing law of Sultan Adam. Basuluh is conducted by contacting the main figure of the village. These figures will give his personal solution to implement it peacefully. In general, the division is done in two ways, namely faraid islah and islah. The result of basuluh has no legal force, but if broken, it will be sanctioned customarily. In Islamic point of view, basuluh of Banjar tribe has already been in accordance with the principles of  maqaṣid al-syariī'ah. On the perspective of PERMA No. 1 of 2008, it does not reveal any significant differences between the two overall but the legal basis that governs them. So that, the mediation done by PERMA No. 1 of 2008 is specifically regulated in detail. On the other hands, the mediation in court has more disadvantage than that of  basuluh even though  the deed of peace has a legal force and has a limit time. So that, no party can stall. However, basuluh, in this case, is more effective than mediation in court.


Tulisan ini bermaksud menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris serta bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris. Data yang dihimpun menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan metode kualitatif menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif-induktif. Pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris berdasarkan pada undang-undang Sultan Adam yang masih ditaati. Basuluh dilakukan dengan menghubungi tokoh yang dipandang sebagai tetuha kampung. Tokoh ini akan memberikan pandangannya agar penyelesaian dilaksanakan secara damai. Pada umumnya pembagian dilakukan dengan dua macam cara, yaitu FarÄ’iḠIá¹£laḥ dan Iṣḥ. Hasil dari kesepakatan basuluh ini tidak memiliki kekuatan hukum, namun jika dilanggar akan diberi sanksi adat. Ditinjau dari hukum Islam, Basuluh suku Banjar dalam sengketa waris telah sesuai dengan maqaá¹£id asy-syariÄ«'ah. Ditinjau dari PERMA No. 1 Tahun 2008 tidak ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara keduanya secara keseluruhan. Yang menjadi perbedaan hanya dasar hukum yang mengatur keduanya sehingga mediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 diatur secara rinci sedangkan pelaksanaan basuluh hanya sekedar berdasarkan yang sering dilakukan masyarakat Banjar. Selain itu mediasi di pengadilan memiliki kelemahan kurang efektif dibandingkan basuluh namun akta perdamaiannya memiliki kekuatan hukum serta memiliki batasan waktu sehingga tidak ada pihak yang dapat mengulur-ulur waktu. Sedangkan basuluh lebih efektif dibandingkan dengan mediasi di pengadilan namun hasil kesepakatannya tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki batasan waktu pelaksanaan.

Kata kunci: basuluh, Suku Banjar, sengketa waris

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-06-01

How to Cite

Hayati, S. M. (2016). BASULUH SUKU BANJAR DALAM SENGKETA ‎WARIS. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 6(1), 1–38. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2016.6.1.1-38

Issue

Section

Articles