Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam

Authors

  • Abdul Basith Junaidy Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.76-99

Abstract

Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi  sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut  kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak.  Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya,  sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-06-21

How to Cite

Junaidy, A. B. (2017). Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 76–99. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.76-99

Issue

Section

Articles