PANDANGAN KEPALA KUA GAYUNGAN TENTANG PENETAPAN AWAL MASA `IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT

Authors

  • Putri Lailatul Fitriah YPP An-Nuriyah Wonocolo

DOI:

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2018.8.1.144-168

Keywords:

awal masa iddah dan perkara cerai gugat

Abstract

Abstrak: Penetapan awal masa `iddah  adalah hal yang sangat penting untuk menentukan boleh tidaknya pasangan kembali rujuk atau untuk menentukan kapan perempuan boleh menikah dengan orang lain. Persoalan muncul ketika ada ketentuan yang berbeda dalam surat edaran Kemenag Nomor KW 13.2/1/Pw.001/1097/2004 dengan pandangan kepala KUA Gayungan yang merupakan pelaksana dari surat edaran tersebut. Menurut Surat Edaran, masa `iddah  bagi cerai talak dan gugat dimulai dari tanggal diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa masa `iddah  perempuan dihitung sejak tanggal putusan/penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu tanggal yang ditulis di atas pada akta cerai. Sementara Kepala KUA Gayungan mengungkapkan, bahwa massa `iddah  jatuh sesuai tanggal putusan. Perselisihan paham antara surat edaran yang dikeluarkan Kemenag dan kepala KUA ini dikaji menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi serta dianalisis dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pandangan kepala KUA dalam menetapkan awal masa `iddah  tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kepala KUA lebih memberikan kemaslahatan bagi perempuan, karena jika menggunakan penetapan awal masa `iddah  menggunakan acuan surat edaran Kemenag kantor wilayah Jawa Timur dikhawatirkan awal masa `iddah  lebih lama dari tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, karena terkadang para pihak baru mengambil atau mengurus akta cerai ketika akan membutuhkan akta cerai tersebut.

Kata Kunci: pandangan kepala KUA, masa `iddah , dan cerai gugat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-11-27

How to Cite

Fitriah, P. L. (2018). PANDANGAN KEPALA KUA GAYUNGAN TENTANG PENETAPAN AWAL MASA `IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 8(1), 144–168. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2018.8.1.144-168

Issue

Section

Articles