Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediator Tokoh Masyarakat di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak

Authors

  • Ahmad Falih Mahrus Demak

DOI:

https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.1.47-75

Keywords:

Settlement of inheritance disputes and mediators of community leaders.

Abstract

This article is a field research to answer the role of community leaders as mediators in the settlement of inheritance disputes in Wonosalam, Demak and how the legal power of resolving inheritance disputes through mediator community leaders in Wonosalam, Demak. Research data are collected through interviews and observations, then are analyzed with descriptive analytical techniques with inductive thought pattern. Wonosalam community leaders have an important role in the settlement of inheritance disputes, namely as a mediator, including: opening and leading the mediation process, explaining and determining the heirs' parts, providing the best advice and solutions, deciding and determining what has been agreed by the parties to the dispute, preventing the emergence of even bigger disputes, and still maintaining harmony and harmony in social life. The results of the settlement of inheritance disputes through mediators of community leaders in Wonosalam do not have an enforceable legal force, because they are not confirmed by making a peace certificate or a peace agreement letter, which is contained in: article 27 of the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures and article 1851 Civil Code. Nevertheless, the determination of community leaders as mediators in the settlement of inheritance disputes is obeyed and implemented by the people of Wonosalam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Fattah. Wawancara, Demak, 17 September 2018.
-------. Wawancara, Demak, 10 Oktober 2018.
-------. Wawancara, Demak, 24 September 2018.
Alimuddin Tuwu. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI-Press, 1993.
Amarullah Umar Kadafi. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Kebiasaan Masyarakat dalam Pembagian Waris di Kejawan Lor Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya”, Penelitian--IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2009.
Amin Husein Nasution. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Prenada Media, 2004.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009.
Fatchur Rachman. Ilmu Waris. Bandung: PT Al-Ma’arif, 1975.
Harijah Darmis. “Hukum Mediasi Versi Sema Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai”.Mimbar Hukum, Nomor 63, Maret-April, 2004.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits Jakarta: Tintamas,1982.
Jalil.Wawancara, Demak 15 September 2018.
Kaelan. Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdsipliner. Yogyakarta: Paradigma, 2010.
M. Muhibbin dan Abdul Wahid. Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia,cet.2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ma’ruf Jauhari. “Perdamaian Ahli Waris dalam Pembagian Harta Warisan, Studi Analisis Terhadap Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”.Penelitian--IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2000.
Mansyur, Achmad. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Di Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo”.Penelitian--UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo, 2010.
Restiana. “Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mediasi Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1B”.Penelitian--UIN Alauddin, Makasar, 2016.
Royan. Wawancara. Demak, 24 September 2018.
Salman, Otje dan Mustofa Haffas.Hukum Waris Islam.Bandung: PT Refika Adita, 2014.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Subekti. Aneka Perjanjian.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Suhrawardi K Lubis dan Komis Simanjutak. Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata.Fiqh Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Suyut Margono. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: PT. Graha Indonesia, 2000.
Syahrizal Abbas. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet.1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Raja grafindo Persada, 2011.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, cet.2. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Tim Redaksi Nuansa Aulia.Kompilasi Hukum Islam,cet.3. Bandung: CV Nuansa Aulia, 2011.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahu 2006 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaiaan Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Victor M Situmorang. Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata.Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Whimbo Pitoyo. Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Visimedia, 2012.
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Vorkink-van Hoeve, 1959.
Yusna Zaidah. Penyelesaian Sengketa Mealui Peradilan dan Arbirtase Syari’ah di Indonesia, cet.2. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.

Downloads

Published

2019-06-03

How to Cite

Mahrus, A. F. (2019). Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediator Tokoh Masyarakat di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 9(1), 47–75. https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.1.47-75

Issue

Section

Articles