Akuntansi Kewajiban Pemerintah Perspektif KHES dan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Indonesia
Keywords:
Kata Kunci : Akuntansi Kewajiban, Pemerintah,KHES, Liability Accounting, Government, KHES, Akuntansi Kewajiban, PemerintahAbstract
Abstract: Accounting for government obligations is regulated in government regulation (PP) number 24 of 2005 in government accounting standards statement No.09 (PSAP) concerning Liability Accounting. Liabilities are debts arising from past events, the settlement of which resulted in an outflow of government economic resources. In the context of government, obligations arise, among others, due to the use of sources of financing originating from loans. These loans can come from the public, financial institutions, other governments, or international institutions. Government obligations also occur due to engagements with employees working for the government, responsibilities to the broader community, namely benefits, compensation, compensation, allocation/reallocation of income to other entities, or obligations with other service providers. Government obligations can also arise from procuring goods and services from third parties that have yet to be paid by the government at the end of the fiscal year. In KHES Concerning, accounting for obligations has been regulated in Chapter IV concerning Accounting for KHES Liabilities, which consists of 16 articles (Articles 765 to 780).
Keywords: Liability Accounting, Government, KHES
Abstrak: Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran. dalam KHES Mengenai akuntansi kewajiban telah diatur dalam Bab IV tentang Akuntansi Kewajiban KHES, yang terdiri dari 16 pasal (Pasal 765 sampai 780).
Kata Kunci: Akuntansi Kewajiban, Pemerintah, KHES
Downloads
References
Aditya Achmad Fathony, Luky Rizki Julianti, “Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Simpanan dari Bank Lain Terhadap Penyaluran Kredit”,(2020) Universitas Bale Bandung
Anita, “Kewajiban Investasi Terikat (Executing) Pada Perbankan Syariah”,(2014), Solo
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
PP Nomor 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintah Pernyataan No.09 Tentang Akuntansi Kewajiban
PAPSI BPRS IX.4. Utang Pajak
PAPSI BPRS. IX.2. Kewajiban Segera
PAPSI BPRS VIII.2. Simpanan dari Bank Lain
PAPSI BPRS III.3. Salam
PAPSI BPRS III.2. Istishna
PAPSI BPRS IX.5. Pinjama Subordinasi
PAPSI BPRS XI.5. Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi