Praktik Endorsement oleh Influencer Tiktok Perspektif Akad Ijarah dan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial

Authors

  • Adhiva Nurul Amalia Suryaningtiyas Owner Dhivysaff dan jasafotovideo_sda Sidoarjo

Keywords:

endorsment, TikTok, ijarah, fatwa DSN, influencer

Abstract

Abstract:  This research discusses endorsement practices by TikTok influencers and how to analyze the Ijarah contract and DSN MUI Fatwa Number 24 of 2017 on endorsements by influencers in the TikTok application. This research is qualitative research with a descriptive approach. The results of this study show that the endorsement system carried out by "GR" on TikTok is to provide several service packages at different rates. After the endorser is sure that he agrees and fills in the endorser's format, he can send fees according to the selected package via transfer. Then, the admin will send an address for the endorser to send the item to be endorsed. After that, the endorsement process will be executed. However, the focus of the problem is the need for certainty regarding the estimated upload video endorsement after payment has been made. This is inconsistent with the point that benefits must be explicitly known and clearly to avoid disputes. The endorsement system carried out can be said to follow the provisions of Islamic law in general regarding the pillars of ijarah, but not with the specific terms of ijarah. Meanwhile, according to the general guidelines and guidelines for creating content/information in the DSN MUI Fatwa Number 24 of 2017 concerning Law and Guidelines for Muamalah through Social Media, the practice of endorsement carried out by "GR" influencers so far is considered to be less following the provisions in point " produce and/or disseminate content/information with the aim of justifying what is wrong or blaming the right, building opinions so that they appear to be successful and successful, and the aim is to hide the truth and deceive the public" in the fatwa.

Keywords:  endorsment, TikTok, ijarah, fatwa DSN

Abstrak: Penelitian ini membahas tentang praktik endorsement yang dilakukan oleh influencer tiktok, serta bagaimana analisis akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 terhadap endorsement oleh influencer di aplikasi tiktok. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu, sistem endorsement yang dilakukan oleh “GR” di tiktok adalah menyediakan beberapa paket jasa dengan tarif yang berbeda-beda. Setelah endorser yakin sepakat dan mengisi format endorser, dapat mengirimkan biaya sesuai paket yang dipilih melalui transfer. Kemudian, admin akan mengirimkan alamat untuk pihak endorser mengirimkan barang yang akan di-endorse. Setelah itu, proses endorsement akan dijalankan. Namun, yang menjadi fokus permasalahan adalah tidak adanya kepastian terkait estimasi upload video endorsement setelah pembayaran dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan poin bahwa manfaat harus diketahui secara spesifik dan jelas untuk mengindari sengketa. Sistem endorsement yang dilakukan, dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam secara umum terkait rukun ijarah, namun tidak dengan syarat ijarah secara spesifik. Sedangkan, menurut pedoman umum dan pedoman pembuatan konten/informasi dalam Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, praktik endorsement yang dilakukan oleh influencer “GR” selama ini, dinilai kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam poin “memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak” dalam fatwa tersebut.

Kata Kunci: endorsment, TikTok, ijarah, fatwa DSN

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Syarifuddin, Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Fajar Interpratama, 2003)

Mieke Komar Kantaatmadja, dkk., Cyber law Suatu Pengantar, (Bandung: Elips, 2002),

Imam Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, (Bandung: PT. Alumni, 2010)

Wirjono Prodjodikor, Asas–Asas Hukum Perjanjian, Cet 10, (Bandung: Bale Bandung, 1986) Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2000)

Ajeng Mar’atus Solihah, “Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam”, Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 6. No.1, (Juni, 2014),

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah,

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan ijarah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, 4.

Rosita Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah”, Jurnal Tahkim, Vol. 14. No. 1, (Juni, 2018)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN MUI NO: 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah.

Andesni Hirda Putri, “Selebriti Endorser sebagai Strategi Pengembangan Promosi pada Ryla Indonesia”, (Disertasi—Universitas Padjadjaran, Sumedang, 2017).

Andesni Hirda Putri, “Selebriti Endorser sebagai Strategi Pengembangan Promosi pada Ryla Indonesia”, (Disertasi—Universitas Padjadjaran, Sumedang, 2017)

Suryadi Kurniawan, “Apa Itu Influencer dan Manfaatnya untuk Bisnis?” dalam https://www.niagahoster.co.id/blog/apa-itu-influencer/, diakses pada 22 Juni 2021.

“GR”, Wawancara, Yogyakarta, 23 Juni 2021.

Admin Dotnext, “Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Paid Promote dan Endorsement”, dalam https://dotnextdigital.com/perbedaan-paid-promote-dan-endorsement/, diakses pada 23 Juni 2021.

Downloads

Published

2022-06-13

How to Cite

Suryaningtiyas, A. N. A. (2022). Praktik Endorsement oleh Influencer Tiktok Perspektif Akad Ijarah dan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1), 69–96. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/1419

Issue

Section

Articles