KEBEBASAN PASAR DAN INTERVENSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Muh Sholihuddin Prodi Muamalah

DOI:

https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.1.%25p

Abstract

Sejak tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agreement (FTA/Perjanjian Perdagangan Bebas) ASEAN-China.  Negara-begara ASEAN yang termasuk yaitu : Indonesia, malaysia, Singapura, Brunai, Vietnam, Filiphina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sektor pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali.  Hal ini tentunya berdampak pada persaingan yang tidak sehat di antara pelaku ekonomi bisnis di Indonesia, karena nyaris peran Negara tidak ada sama sekali. Di sinilah ekonomi Islam dapat menjadi solusi bagi para pelaku ekonomi bisnis demi terjaminnya keadilan. Kebebasan pasar dalam Islam dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syara, yaitu dilakukan dengan saling rida (suka sama suka), jujur, bersaing secara sehat, dan terbuka. Dengan prinsip ini, maka keadilan harga dalam pasar akan lebih terjamin, sehingga keuntungan dapat merata dan tidak menumpuk pada segelitir orang. Namun, jika kemudian terjadi penyimpangan dan tiadanya keadilan dalam pasar maka Negara berhak untuk melakukan intervensi demi terjaminnya keadilan harga. Dalam terminologi fiqh, lembaga yang secara khusus menangani seperti ini dikenal dengan al-hisbah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2014-05-08

How to Cite

Sholihuddin, M. (2014). KEBEBASAN PASAR DAN INTERVENSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 1(1). https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.1.%p

Issue

Section

Articles