TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRINSIP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN

Authors

  • Nafi’ Mubarok Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.2.%25p

Keywords:

Hukum Islam, bagi hasil, perbankan

Abstract

Di dalam prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) secara otomatisrisiko kesulitan usaha ditanggung bersama oleh pemilik dana dan penggunadana. Prinsip bagi hasil yang diterapkan Bank Syariah mengandung beberapaprinsip penerapan yang perlu dikaji untuk menyelesaikan permasalahan yangmungkin timbul. Munculnya Bank Syariah dikarenakan bahwa semua bentuk riba dilarang mutlak oleh al-Qur’an, yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Demikian pula dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW. mengutuk orang yang menuliskan perjanjiannya, dan orang yang menyaksikan persetujuannya. Dapat ditegaskan bahwa tidak ada tempat bagi institusi bunga dalam tatanan yang Islami.Bank syariah dalam operasionalnya berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagiuntung dan bagi rugi). Bank syariah tidak membebankan bunga, melainkanmengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Sistem ini berbeda dengan bank konvensional yang pada intinyameminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberi pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lain. Pada dasarnya konsep mud}arabahdalam fikih klasik adalah model direct financing,investasi langsung antara s}a>h}ib al-ma>ldengan mud}a>rib. Namun karena terdapat kendala dalam perkembangannya maka dilakukan inovasi baru oleh ulama kontemporer dengan mud}arabahmodel inderect financing, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Dan model baru inilah yang digunakan dalam konpes mud}arabah dalam perbankan syariah saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2014-05-09

How to Cite

Mubarok, N. (2014). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRINSIP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 1(2). https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.2.%p