TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ‎AKAD KAFALAH BIL ’UJRAH PADA PEMBIAYAAN ‎TAKE OVER DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM ‎SUKOREJO KOTA BLITAR

Authors

  • Desycha ‎ Yusianti

DOI:

https://doi.org/10.15642/maliyah.2017.7.1.108-136

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Akad Kafa>lah bil ’Ujrah pada Pembiayaan Take Over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan : 1. Mengapa pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ’ujrah ?  2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar ?

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif, yaitu teknik yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai fakta-fakta, dalam penelitian ini menggambarkan penyebab BMT menggunakan akad kafa>lah pada pembiayaan take over dan prosedur serta praktek penggunaan akad kafa>lah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Blitar. Kemudian diambil kesimpulan menggunakan pola pikir induktif, dimana dijabarkan terlebih dahulu mengenai praktek akad kafa>lah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, kemudian dianalasis apakah terdapat penyimpangan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over yang digunakan tersebut menurut hukum Islam.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aplikasi pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ‘ujrah. Akad kafa>lah digunakan oleh BMT dikarenakan pengaplikasiannya dianggap lebih mudah dan tidak rumit, karena tidak perlu melibatkan pihak makfu>l lahu, dan makfu>l lahu tidak diberi tahu mengenai akad tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan dan praktek akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI N0.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Ketidaksesuaian tersebut terletak pada penggunaan akadnya, dimana dalam 4 alternatif akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan take over (pengalihan hutang) dalam fatwa tersebut tidak terdapat akad kafa>lah bil ‘ujrah. Selain itu akad kafa>lah yang dilakukan tidak dihadiri oleh makfu>l lahu, dimana dalam syarat makfu>l lahu diharuskan kehadirannya. Hal ini menjadikan akad kafa>lah tersebut tidak sah. Sedangkan ’ujrah yang diambil dari akad kafa>lah tidak seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah dana pertanggungan dan prosentase, karena akad kafa>lah termasuk akad tabarru’ (tolong menolong), dan ’ujrah bersifat sukarela.

Berdasarkan kesimpulan diatas, pihak BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, disarankan agar meninjau kembali penggunaan akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over ini serta pihak BMT juga disarankan untuk mempelajari Fatwa DSN MUI tentang pengalihan hutang, agar sesuai dengan prinsip syariah. Demikian pula untuk besaran ‘ujrah harap dikaji kembali agar tidak termasuk dalam praktek akad yang mengandung unsur riba.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-07-10

How to Cite

Yusianti, D. ‎. (2017). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ‎AKAD KAFALAH BIL ’UJRAH PADA PEMBIAYAAN ‎TAKE OVER DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM ‎SUKOREJO KOTA BLITAR. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1), 108–136. https://doi.org/10.15642/maliyah.2017.7.1.108-136

Issue

Section

Articles