Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Nikah Siri

Authors

  • Muhammad Jazil Rifqi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.382-399

Abstract

Married couples must meet religious and state law. In Islamic law, marriages must be fulfilled, the harmony of the marriage, the bride and groom, prospective guardians, marriage, two people, consent and Kabul, while state law, needs to be added validity, marriage, must be in accordance with applicable law. However, not a few marriages in areas that carry out their marriages are only based on religious law and customary law, without involving Marriage Registrar to improve this marriage by considering siri marriages that increase returns to desired husbands and children. Civil rights are not guaranteed at the time of marriage to a siri marriage because the child will not obtain citizenship status, and the child only has a civil relationship with the mother and related family, which basically requires the cost of child care.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Adat bagi Umat Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1990.

Departemen Agama RI. “Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah,” 2007.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

———. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Kementerian Agama RI. “Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,” 2015.

Mahkamah Konstitusi RI. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,” 2010.

Mubarok, Nafi’. “Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak.” Al-Qānūn 19, no. 1 (Juni 2016).

Muchsin, Agus, Rukiah, dan Muhammad Sabir. “Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada Masyarakat Pinrang (Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah).” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 17, no. 1 (Juli 2019).

Pemerintah RI. “Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,” 1991.

———. “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” 1974.

———. “Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” 2006.

———. “Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” 2014.

———. “Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” 1999.

Rifqi, Muhammad Jazil. “Analisis Utilitarianisme terhadap Dispensasi Nikah pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (Januari 2018).

———. “Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Perkawinan.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 11, no. 2 (Desember 2019).

Sosroatmodjo, Asro, dan Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Suciatiningrum, Dini. “Cegah Stunting, Ibu Hamil di Indonesia Dapat Bantuan Rp. 3 Juta.” Diakses 13 Mei 2020. https://jateng.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/cegah-stunting-kemensos-akan-beri-dana-rp3-jutatahun-untuk-ibu-hamil-regional-jateng.

Sultan, Ahmadi. “Dampak Covid-19, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta.” Diakses 1 April 2020. https://batampos.co.id/2020/04/01/dampak-covid-19-ibu-hamil-dapat-bantuan-rp-3-juta/.

Downloads

Published

2020-12-19

How to Cite

Rifqi, Muhammad Jazil. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Nikah Siri”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23 (2):382-99. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.382-399.