Derivasi Konsep Hak Asasi Manusia terhadap Penyetaraan Posisi Anak Melalui Pendekatan Affirmative Action

Authors

  • Moh Bagus Universitas Narotama Surabaya
  • Ahmad Khubby Ali Rohmat UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Helga Nurmila Sari UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.59-84

Abstract

This research aims to provide a study of the simplistic problems of laws and regulations concerning children in Indonesia. In addition, this study also tries to provide a new paradigm to create maximum legal protection for children through the study of the concept of affirmative action. With the addition of Islamic law as the legitimacy of spirituality has led to the idea that Islam also provides similar protection for children. The research method used is normative juridical with statute, conceptual, and case approach materials. The results of the research said, first, the many laws and regulations that provide definitions and limits on children's age have caused legal uncertainty. Second, the use of the concept of affirmative action can place children equally with adults, so that equality before the law can be created. Third, Islamic law considers that child protection is absolute. So that in every law enforcement, judges are required to do justice without discrimination against the marginalized.

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian secara simplistik tentang permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang anak di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mencoba memberikan paradigma baru untuk menciptakan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak melalui kajian konsep affirmative action. Dengan penambahan syariat Islam sebagai legitimasi spiritualitas telah memunculkan pemikiran bahwa Islam juga memberikan perlindungan serupa bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyebutkan, pertama, banyaknya peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi dan batasan usia anak menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, penggunaan konsep affirmative action dapat menempatkan anak secara setara dengan orang dewasa, sehingga dapat tercipta persamaan di depan hukum. Ketiga, hukum Islam memandang bahwa perlindungan anak adalah mutlak. Sehingga dalam setiap penegakan hukum, hakim dituntut untuk berlaku adil tanpa diskriminasi terhadap kaum marginal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori. ‘Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasi Di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah’. Jurnal Jurisprudence 2, no. 1 (March 2005).

Admin. ‘Dua Juta Anak Dan Perempuan Terlibat Perdagangan Seks’. Harian Tempo, 6 May 2003.

Amiruddin, and Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Anshori, Ibnu. Perlindungan Anak Menurut Perpektif Islam. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2007.

Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Bagus, Moh., and Siti Partiah. ‘Relevansi Hak Asasi Manusia Dengan Teori Ahliyyah’. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 1 (June 2020).

Brilian, Armando. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan’. Lex Crimen 2, no. 7 (November 2013).

Husein, Abdul Rozak, and Tedy Sudrajat. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perpektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia’. Kanun Jurnal Ilmu Hukum XIII, no. 54 (Agustus 2011).

Jauzy, Ibn al-Qoyyim al-. Zad Al-Masir Fî ‘Ilm al-Tafsir. Beirut: Dar `Ibn Hazm, 2002.

Kaelan. Inkonsistensi Dan Inkoherensi Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen (Kajian Filosofis Dan Yuridis). Yogyakarta: Paradigma, 2016.

Malaka, Zuman. ‘Ham Dan Demokrasi Dalam Dunia Islam’. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam 12, no. 2 (Desember 2009).

Nurjanah, Siti. ‘Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak’. Jurnal Al-‘Adalah 14, no. 2 (2017).

Rahma, Andita. ‘Ada 236 Kasus Pelecehan Seksual Anak Sepanjang 2019’. Accessed 20 March 2021. https://nasional.tempo.co/read/1231780/ada-236-kasus-pelecehan-seksual-anak-sepanjang-2019.

Sari, Tian Puspita. ‘Sinkronisasi Hak-Hak Anak Dalam Hukum Positif Indonesia Kajian Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatan’. Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (September 2011).

Sayuti, Hendri. ‘Hakikat Affirmative Action Dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)’. Jurnal: Menara 12, no. 1 (June 2013).

Sumirat, Iin Ratna. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia’. Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, no. 1 (June 2016).

Suprapto, Paulus Hadi. Delinkuensi Anak, Pemahaman Dan Penanganannya. Malang: Selaras, 2010.

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Bagus, Moh, Ahmad Khubby Ali Rohmat, and Helga Nurmila Sari. 2021. “Derivasi Konsep Hak Asasi Manusia Terhadap Penyetaraan Posisi Anak Melalui Pendekatan Affirmative Action”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24 (1):59-84. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.59-84.