Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik

Authors

  • Moh. Mukhlash Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Achmad Rochidin Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Muhammad Arif Wijaya Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.198-224

Abstract

The world of justice has undergone a very drastic change, the practice of conventional trials must switch to online courts (electronic). Electronic Criminal Case Trials in accordance with Supreme Court Regulation (PERMA) Number 4 of 2020, there are still many juridical and technical obstacles. There are reform factors in the law, as well as the implementation of electronic criminal case trials, with the aim of being fast, simple and low-cost, limiting detention time, limiting case settlement time, the Covid-19 pandemic, in order to accommodate the interests of judicial and law enforcement agencies. other laws as well as the effectiveness and efficiency of the criminal proceedings. The Supreme Court issues technology-based regulations, namely Supreme Court Regulation (PERMA) Number 4 of 2020 concerning Electronic Criminal Case Administration and Trial, which is expected to provide solutions in the settlement of criminal cases in the law enforcement process. implemented easily and based on simple and low cost.

 

Abstrak: Dunia peradilan telah mengalami perubahan yang sangat drastis, Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (elektronik). Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)  Nomor  4 Tahun 2020 masih banyak ditemukan kendala-kendala yuridis maupun teknis. Adanya faktor-faktor pembaharuan dalam hukum, serta pemberlakuan persidangan perkara pidana secara elektronik, dengan tujuan asas cepat, sederhana dan biaya ringan, adanya pembatasan waktu penahanan, pembatasan waktu penyelesaian perkara, adanya pandemik Covid-19,  maka guna mengakomodir kepentingan lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya serta  efektivitas  dan  efisiensi  proses  beracara  perkara  tindak  pidana Mahkamah Agung menerbitkan peraturan berbasis tehnologi yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)  Nomor  4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yang diharapkan dapat memberikan solusi dalam penyelesaian perkara pidana  dalam proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan berasaskan sederhana dan biaya murah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Yesmil, and Adang. Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Kompress, 2005.

———. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

———. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Eddy, O.S. Hiariej. ‘Criminal Justice System in Indonesia, Between Theory and Reality’. Asia Law Review 2, no. 2 (December 2005).

Fauzan, M. Peranan PERMA Dan SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan Yang Agung. Jakarta: Prenada Media, 2013.

Manan, Bagir. Menegakkan Hukum: Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Mubarok, Nafi’. Suplemen Pengetahuan Hukum Pidana. Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, 2017.

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dilengkapi Dengan 4 Undang-Undang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Pers, 2011.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoritis Dan Praktik. Bandung: Alumni, 2008.

Panggabean, Henry P. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-Hari. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001.

Reksodipoetro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Solikin, Nur. ‘Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung’. Rechtsvinding, X, no. 1 (February 2017).

Sudaryono, and Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta: FH-UMS, 2005.

Tahir, Heri. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Wahid, Fathul. Kamus Istilah Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi, 2002.

Downloads

Published

2021-06-07

How to Cite

Mukhlash, Moh., Achmad Rochidin, and Muhammad Arif Wijaya. 2021. “Implementasi Perma No. 4 Tahun 2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24 (1):198-224. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.198-224.