Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Moh. Faizur Rohman UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Calvin Alief Junitama UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Dilla Udina Handy UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Eka Marita Putri Fauzi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Latifatul Islamiyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Moh. Wildan Mu’arif UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.417-446

Abstract

Illegitimate children are not children born from legal marriages based on Islamic law and not registered according to the Marriage Law of Indonesia, but children born from a relationship between a man and a woman without any matrimony ties. According to the majority opinion of ulama fiqh, the child is bequeathed to his father if the child is born after six months of the marriage. The child is bequeathed to his mother only if the child is born before six months. In Jatilangkung, a forced marriage will occur when a woman becomes pregnant out of wedlock, namely marrying a pregnant woman to a man who has impregnated her. According to local tradition, the child's standing is considered the same as a legitimate child resulting from a legal sexual relation; the parents will be responsible for the child, and the child will receive a share of their parent's inheritance. Administratively, the child linage is on the mother's husband, but they should employ a magistered guardian in the marriage.

Abstrak: Anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam  kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama dalam hukum Islam jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Pada umumnya di Jatilangkung, ketika ada seorang perempuan yang hamil di luar nikah maka akan terjadi kawin paksa, yaitu mengawinkan perempuan yang hamil dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Kedudukan anak tersebut menurut hukum setempat dianggap sama seperti halnya anak sah hasil dari hubungan setelah perkawinan, orang tua akan bertanggung jawab atas anak tersebut serta akan mendapat jatah dari harta peninggalan orang tuanya. Nasabnya secara administrasi akan diikutkan kepada suami ibunya, namun ketika nikah menggunakan wali hakim.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady Thea Da. ‘Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan’. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan?page=1, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan/.

Anam, M. Syafi’il. ‘Wawancara’. Mojokerto, 5 Juli, 2021.

Chuzaimah T.Yanggo. ‘Problematika Hukum Islam Kontemporer’, 100–102. Jakarta: PT.Pustaka Firdaus, 1995.

Ghozali, M. Lathoif. ‘Anak Zina Dalam Pandangan Hukum Islam’. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam 11, no. 2 (Desember 2008).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Mahfud, KH. Yahya. ‘Wawancara’. Mojokerto, 5 Juli, 2021.

Makinuddin. ‘Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Nikah Tutup Malu Menurut Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam’. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam 10, no. 2 (Desember 2007).

Maulana, Iqbal. ‘AKIBAT HUKUM ISTILHAQ MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF’. Skripsi. IAIN Purwokerto, 2019.

Mundir, Mokhamad. ‘Wawancara’. Mojokerto, 24 Juni, 2021.

Musripah. ‘Wawancara’. Mojokerto, 24 Juni, 2021.

Nugraha, Firnando Satria. ‘Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengubahan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Atas Penetapan Asal Usul Anak Di Luar Nikah’. Diss. Universitas Tarumanegara, 2013.

Oktavia, Lina. ‘STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA’. Skripsi. IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2011, 7.

Poespasari, Ellyne Dwi. ‘Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Ditinjau Dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat’. Perspektif 19, no. 3 (2014): 212. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.23.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Putra, Lucy Pradita Satriya. ‘Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat Dan Yurispundensi Mahkamah Agung’. Jurnal Repertorium Universitas Sebelas Maret 3 (2015): 133–42.

Rifqi, Muhammad Jazil. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Nikah Siri’. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (Desember 2020).

Rosyid, Abdul. ‘Wawancara’. Mojokerto, 5 Juli, 2021.

Said, M. 101 Hadits Budi Luhur. Putra Al Ma’arif, 2005.

Sugiyono. Metodologi Penelitian Manajemen Pendekatan Kualitatif Dan Kuantitatif. Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2021-12-20

How to Cite

Rohman, Moh. Faizur, Calvin Alief Junitama, Dilla Udina Handy, Eka Marita Putri Fauzi, Latifatul Islamiyah, and Moh. Wildan Mu’arif. 2021. “Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24 (2):417-46. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.417-446.