Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia

Authors

  • Ta’mirotul Biroroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • muwahid muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.365-384

Abstract

The General Election Commission (KPU) is an institution that carries out the function of organizing elections in Indonesia. In addition to the KPU, there are institutions that also play an important role in the implementation of elections and are closely related to the existence of the KPU, namely survey institutions that carry out quick count processes. The survey institutions in a number of developing countries, especially those that are actively building democracy, are also not a little doubted by their moral honesty, at least being sued with a critical attitude such as the existence of a poll on the existence of a political survey institution, which has resulted in an attitude of uncertainty about the performance survey agency. This condition makes people less confident in the survey results which are considered no longer independent. It is proven that every time an election is held, a number of survey institutions seem to want to lead public opinion towards certain contestants. This is certainly very unfortunate considering that the survey results are one of the important instruments in democracy.

Abstrak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. Selain KPU, terdapat lembaga yang juga berperan penting dalam pelaksanaan pemilu dan terkait erat dengan eksistensi KPU, yakni lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat (quick count). Berbagai lembaga survei yang ada di beberapa negara berkembang yang sedang giat melakukan proses demokratisasi, tidak sedikit yang diragukan kejujuran moralnya di kalangan masyarakat dengan berbagai pandangan dan sikap kritis yang tidak sedikit menghasilkan sikap kegamangan atas kinerja dari lembaga survei tersebut. Kondisi yang ada ini membuat masyarakat kurang memberikan kepercayaan kepada hasil yang diberkan oleh lembaga survei yang dinilai tidak lagi independen. Hal tersebut terbukti dalam berbagai kesempatan dalam penyelenggaraan pemilu, sejumlah lembaga survei yang ada memberikan kesan ingin menggiring opini publik kepada kontestan tertentu. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat bahwa hasil survei merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. R, M. Yusuf. ‘Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Pendidikan Politik’. GaneC Swara 4, no. 1 (Pebruari 2010).

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Budiawan, Ilham. Politisasi Survei Dan Demokrasi. Malang: Permata Hati, 2008.

Donald, Parulian. Menggugat Pemilu. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.

Elmendorf, Christopher S. ‘Election Commissions and Electoral Reform: An Overview’. Election Law Journal 5, no. 4 (2006).

Huda, Ni’matul, and M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.

Irawan, Oktino Setyo. ‘Analisis Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Lembaga Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’. Dinamika Hukum 1, no. 2 (February 2011).

Marzuki, Suparman. ‘Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis’. Jurnal Hukum 15, no. 3 (July 2008).

Mozaar, Shaheen, and Andreas Schedler. ‘The Comparative Study of Electoral GovernanceIntroduction’. International Political Science Review 23, no. 1 (2002).

Nasef, M. Imam. ‘MPR Di Persimpangan Jalan: Refleksi Paradigmatik Penguatan Kelembagaan MPR Pasca Amendemen UUD 1945’. Istinbath: Jurnal Hukum 16, no. 2 (November 2019).

Nu’ad, Ismatillah A. ‘Menyoal Sisi Negatif Quick Count’. Jawa Pos, 9 July 2009.

Prabowo, Dani. ‘Quick Count Penting Untuk Mengawal Demokrasi’. Accessed 10 May 2020. ” dalam https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2014/07/17/20541451/Ray.Rangkuti.Quick.Count.Penting.untuk.Mengawal.Demokrasi.

Prihatmoko, Joko J. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Sardini, Nur Hidayat. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011.

Sukriono, Didik. ‘Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia’. Jurnal Konstitusi II, no. 1 (June 2009).

Tanthowi, Pramono U. ‘Mempertahankan Kemandirian KPU: Antara Produk Legislasi Dan Mahkamah Konstitusi’. Pustaka Pemilu 1, no. 1 (2019).

Warjiyati, Sri. ‘Penataan Struktur Dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis Di Indonesia’. Aristo 8, no. 1 (Agustus 2019).

Downloads

Published

2021-12-20

How to Cite

Biroroh, Ta’mirotul, and muwahid muwahid. 2021. “Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24 (2):365-84. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.365-384.