Implementasi Permenhub tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana

Authors

  • Ragil Saputra Efendi UINSI Samarinda
  • Lilik Andar Yuni UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abdul Syakur UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.204-218

Abstract

The practical and beneficial approach should be considered when making a speed limiter or speed bump. In the village of Sungai Meriam, it was reported that a female motorist fell due to speed bumps or speed limiters built by local residents on public roads carelessly without following procedures so that they could endanger road users. The results obtained from this study are: First, the inhibiting factors for implementing PM Transportation Number 82 of 2018 Concerning Road Control and Safety Equipment are a. Public awareness of traffic safety or community behaviour that does not comply with applicable regulations, b. More budgetary funds are needed. The supporting factor is its initiative regarding installing a speed limiter built by the people of Sungai Meriam Village, Anggana District. Second, PM Transportation No. 82 of 2018 is in line with the concept of maslahah mursalah. The reason for this rule is to preserve life and property. Another reason is to realize safety, order, security and smooth traffic.

 

Abstrak : Dalam membuat alat pembatas kecepatan atau polisi tidur hendaknya harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Di desa Sungai Meriam dilaporkan ada seorang pengendara wanita terjatuh akibat adanya polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang dibangun warga sekitar di jalan umum secara sembarangan tidak mengikuti prosedur sehingga dapat membahayakan pengguna jalan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, Faktor penghambat dari implementasi PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, ialah: a. Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas atau perilaku masyarakat yang tidak taat terhadap ketentuan yang berlaku, b. Tidak tersedianya anggaran dana yang mencukupi. Faktor pendukungnya ialah ialah dari inisiatif sendiri terkait pemasangan alat pembatas kecepatan yang dibangun oleh masyarakat Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana. Kedua, PM Perhubungan No 82 Tahun 2018 telah sejalan dengan konsep maslahah mursalah. Alasannya dari aturan ini dapat memelihara jiwa dan harta. Alasan lainnya ialah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.” Diakses 30 Januari 2022. “Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur”, dalam https://www.tribunnewswiki.com/2019/09/02/anggana-kabupaten-kutai-kartanegara-kalimantan-timur.

———. “Laporan Pelakasanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 16 di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana.” Diakses 30 Januari 2022. https://www.academia.edu/40273693/ LAPORAN_PELAKSANAAN_KEGIATAN_KULIAH_KERJA_NYATA_KKN_KELOMPOK_16_DI_DESA_SUNGAI_MERIAM_KECAMATAN_ANGGANA_KUTAI_KARTANEGARA_TAHUN_2019.

———. “Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Anggana.” Diakses 30 Januari 2022. https://prokom.kukarkab.go.id/pemerintahan/anggana.

Bernuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (Juni 2020).

Bisri, Moh. Adib. Tarjamah Al-Faraidul Bahiyyah (Risalah Qawa-id Fiqh). Kudus: Menara Kudus, 1977.

Darmawan. Wawancara, 28 Maret 2022.

Kusumastuti, Hanifah, Imron Rosyadi, dan Rizka. “Implementasi Maslahah Mursalah dalam Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah danBahtsul Masail NU (Ijtihad sebagai Penetapan Hukum Islam).” Jurnal Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 3 (Maret 2022).

Maskur, Ahmad, dan Abdul Kholiq Syafa’at. “Analisis Maslahah al-Mursalahterhadap HukumPencatatan Perkawinan di Indonesia.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 19, no. 2 (Desember 2016).

Muzammi, Iffah. “Maslahahsebagai Sumber Hukum Islam Menurut Najm al-Din Al-Tufy.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 13, no. 1 (Juni 2010).

Nilamsari, Natalina. “Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Wacana 13, no. 2 (Juni 2014).

Norjali. Wawancara, 31 Juli 2022.

Nugrahani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Surakarta: Universitas Bangun Veteran Nusantara, 2014.

Pagala, Ashar. Politik Transaksional. Palembang: Bening Media Publishing, 2021.

Pangestu, Rizki. “Pembagian Waris Bilateral Masyarakat Melayu Sambas dan Relevansinya dalam Teori Maslahah Mursalah.” Jurnal Al-Maslahah 18, no. 1 (Juni 2022).

Rifai, Ahmad. “Implikasi Kaidah Fiqih تصرف الأمام على الرعية منوط بالمصلحة Terhadap Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 3, no. 6 (2015).

Safrudin, Aji. Wawancara, 28 Maret 2022.

Semadiari, Ni Made Adi, dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. “Regulasi Pemasangan Speed Bump Berkaitan Kesadaran Hukum di Masyarakat.” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 5 (November 2018).

Sugianto. Wawancara, 31 Maret 2022.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.

Supriadi, Muhammad Nadi. Wawancara, 28 Maret 2022.

Suratmaputra, Ahmad Munif. “Kemaslahatan sebagai Tujuan Pensyari’atan Hukum Islam: Telaah Terhadap Kehalalan Poligami, Keharaman Kawin Beda agama, Larangan Nikah Dibawah Tangan dan Kewajiban Beriddah bagi Perempuan.” Jurnal Misykat 2, no. 2 (Desember 2017).

Zainah, Habibah, dan Muchamad Choirun Nizar. “Analisis Maslahah Mursalah terhadap Penggunaan Sistem E-Court di Pengadilan Agama.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 1, no. 1 (Agustus 2022).

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Ragil Saputra Efendi, Lilik Andar Yuni, and Abdul Syakur. 2022. “Implementasi Permenhub Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan Di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (2):204-18. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.204-218.