Pengelolaan Sumber Daya Migas ‎ Perspektif Islam

Authors

  • Lilik Rahmawati Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.104-129

Keywords:

Sumber daya alam, Migas, Kepemilikan publik.

Abstract

Tulisan ini membahas konsep pengelolaan sumber daya migas dalam perspektif Islam, dengan berpangkal pada permasalah: (1) konsep pengelolaan migas di Indonesia, (2) mekanisme pengelolaan migas dengan mempercayakan kepada pihak swasta ataupun asing, dan (3) konsep pengelolaan migas perspektif Islam. Mengenai pengelolaan migas di Indonesia, pemerintah dalam kebijakannya memperbolehkan swasta atau individu untuk mengelolanya, karena dianutnya paradigma kapitalis yang membeikan kebebasan pada individu untuk eksploitasi alam sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan yang tidak terbatas. Ini terlihat dari diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, yang dalam perkembangannya mengalami dinamisasi. Mekanisme pengelolaan sumber daya Migas dengan mempercayakan kepada pihak asing ternyata telah membuat pemerintah kurang punya wewenang dalam kontrol dan regulasi. Selain itu, pengelolaan sumber daya migas terkesan eksploitatif, tidak ramah lingkungan, dan tidak manusiawi. Dalam perspektif Islam, migas merupakan sumber daya alam dalam wilayah kepemilikan publik (collective property). Oleh karena itu, akses kepemilikannya terbuka bagi masyarakat (kaum muslimin), namun regulasinya diatur oleh negara dengan amanah (trust) dan profesional (technically well manage). Juga, kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara, di mana Negara dapat mengelola dan membelanjakannya untuk kepentingan publik secara adil dengan kontrol dari rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Rahmawati, Lilik. 2016. “Pengelolaan Sumber Daya Migas ‎ Perspektif Islam”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (1):104-29. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.104-129.