Asuransi Jiwa dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Dahlan Bishri Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.2.275-295

Keywords:

asuransi jiwa, maslahah mursalah, qiyas

Abstract

Abstract: Insurance is a human effort in completing the necessities of life. Dana is a product of ijtihad, which runway to use a method maslahah mursalah, istislah (public good) seta qiyas (analogical reasoning). The purpose of insurance is to hold preparations for the possibility of danger in all facets of human life. One form of insurance is life insurance, which is insurance that aims to bear the person against unexpected financial losses caused someone to die too fast and his life too long. Basically the insurance issue is a problem ijtihadi because it does not expressly and explicitly described in the scripture s. Among scholars and Muslim scholars are divided into four opinions on the insurance, namely: (1) the opinion which forbids any form of insurance, (2) the opinion to allow all forms of insurance, (3) the opinion to allow social insurance and proscribe commercial insurance, and (4) an opinion stating that the insurance is shubhah (doubtful). Abstrak: Asuransi merupakan usaha manusia dalam melengkapi kebutuhan hidup dana merupakan produk ijtihad, dimana landasannya dengan memakai metode maslahah mursalah, istislah (public good) seta qiyas (analogical reasoning), tujuan asuransi adalah untuk mengadakan persiapan menghadapi adanya kemungkinan bahaya dalam segala segi kehidupan manusia. Salah satu bentuk asuransi adalah asuransi jiwa, yang merupakan asuransi yang bertujuan menangggung orang terhadap kerugian financial yang tidak terduga yang disebabkan seseorang meninggal terlalu cepat dan hidupnya terlalu lama. Pada dasarnya masalah asuransi merupakan masalah ijtihadi karena tidak dijelaskan secara tegas dan eksplisit di dalam nass. di kalangan ulama’ dan cendekiawan muslim terbagi menjadi empat pendapat tentang asuransi, yaitu: (1) pendapat yang mengharamkan segala bentuk asuransi, (2) pendapat yang membolehkan semua bentuk asuransi, (3) pendapat yang membolehkan asuransi sosial dan mengharamkan asuransi komersial, dan (4) pendapat yang menyatakan bahwa asuransi adalah shubhah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-04-06

How to Cite

Bishri, Dahlan. 2017. “Asuransi Jiwa Dalam Perspektif Hukum Islam”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (2):275-95. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.2.275-295.