Penemuan Hukum ‎ sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim ‎Agama ‎ dalam Menerapkan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.369-403Abstract
“Putusan hakim tidak adil, tidak berhati nurani, berat sebelah, menguntungkan orang kaya!â€, itulah yang sering kita dengar. Padahal menurut Gustav Radbuch, putusan hakim harus memenuhi tiga unsur nilai dasar, yaitu (1) kepastian hukum, (2) keadilan, dan (3) kemanfaatan. Akhirnya dalam kaitan penemuan hukum pada Hakim Agama dapat disimpulkan bahwa: (1) kesenjangan antara hukum dan perilaku nyata memunculkan ungkapan “law in the books†dan “law in actionâ€; (2) hakim Agama dalam menerapkan hukum berdasarkan pada hukum tertulis; (3) secara tekstual, hakim dituntut oleh undang-undang untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,