Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah

Authors

  • Shinta Novi Wardhani Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.61-84

Keywords:

sertifikat tanah, kekuatan hukum, dan kepastian hukum

Abstract

Tulisan ini dalam rangka mengkaji dua hal, pertama, kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftran tanah, dan, kedua, upaya hukum yang dilakukan guna menjamin Kepastian Hukum di bidang Pertanahan. Di akhir tulisan ini disimpulkan, bahwa: pertama, kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, dengan syarat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya. Dan, kedua, upaya yang harus dilakukan untuk mejamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan yang dilakukan oleh Pemerintah -dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang-, yaitu menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang didasari oleh tiga asas, yaitu: (1) asas kepastian hukum, (2) asas kecermatan, dan (3) asas aman, demi terjaminya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang diterbitkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Effendi, Bachtiar. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni, 1993.
———. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-perturan Pelaksaanya. Bandung: Alumni, 1993.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.
Malaka, Zuman, dan Habib Adjie. “Tanggung Jawab Kantor Pertanahan terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Kasasi MA No. 162 K/TUN/2012).” Jurnal Al-Q?n?n 20, no. 2 (2017).
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
Muwahid. Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2016.
Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998). Bandung: Mandar Maju, 1999.
Rato, Dosminikus. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Presindo, 2010.
Ruchiyat, Eddy. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Baru. Bandung: Alumni, 2006.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komperhensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Suhadi, dan Rofi Wahasisa. Buku Ajar Pendaftaran Tanah. Semarang: UNS, 2008.
Supriyadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Downloads

Published

2018-05-31

How to Cite

Wardhani, Shinta Novi. 2018. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 21 (1):61-84. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.61-84.