Mengukur Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) Kedua dalam Perkara Perdata

Authors

  • priyo handoko UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2019.22.2.452-474

Keywords:

Justice, Due Process of Law, and Constitutional Court

Abstract

The study aims to provide a constitutional analysis of judicial review (PK) in civil cases for more than once. The research-based is the decision of the Constitutional Court No. 108 / PUU-XIV / 2016 and No. 34 / PUU-XI / 2013 in which the two judgments provide a different classification between criminal and civil cases. The method used in this research is a normative juridical with a conceptual, legislation, and case approach. The results of the study assert that: first, the opportunity for judicial review (PK) more than once in a criminal case is an effort to uphold justice substantively by the Constitutional Court. Whereas the restriction of judicial review (PK) only once in civil cases is intended to guarantee legal certainty. Secondly, there is rational inconsistency in the arguments of the Constitutional Court which is indicated in Decision No. 108 / PUU-XIV / 2016 and No. 34 / PUU-XI / 2013. Both criminal and civil cases must seek to establish and maintain substantial justice, especially since there is a due process of law principle that requires that everyone can get the same opportunity before the law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, dan Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Basu, Durga Das. Human Rights in Constitutional Law. New Delhi-Nagpur-Argra: Wadhama and Company, 2003.
Ghansam, dan Fiska Silvia Raden Roro. “Problematika Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper 1, no. 1 (Juni 2015).
Harahap, M. Yahya. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Kaelan. Inkonsistensi dan Inkoherensi dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen (Kajian Filosofis dan Yuridis). Yogyakarta: Paradigma, 2016.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Meutia, Pityani. “Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2019).
Mubarok, Nafi’. “Penemuan Hukum sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agama dalam Menerapkan Hukum.” Jurnal Al-Qanun 17, no. 2 (Desember 2014).
Muwahid. “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Al-Qanun 13, no. 2 (Desember 2010).
Reksodiputro, Mardjono. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan: Kumpulan Karangan Buku ke-Lima. Jakarta: Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 2007.
Sidharta, B. Arief. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum.” Jurnal Jentera 2, no. 3 (2004).
Sinaga, V. Harlen. Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Jakarta: Erlangga, 2015.
Sourdin, Tania, dan Naorm Burstyner. Justice Delayed is Justice Denied. Monash: Monash University, 2013.
Suhariyanto, Budi. “Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum).” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 2 (2015).
Sutantio, Retno Wulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Swantoro, Herri, Efa Laela Fakhriah, dan Isis Ikhwansyah. “Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum.” Mimbar Hukum 29, no. 2 (2017).
Triwati, Ani. “Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 17, no. 2 (2015).

Downloads

Published

2020-05-28

How to Cite

handoko, priyo. 2020. “Mengukur Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) Kedua Dalam Perkara Perdata”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 22 (2):452-74. https://doi.org/10.15642/alqanun.2019.22.2.452-474.