@article{mubarok_2016, title={Penemuan Hukum ‎ sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim ‎Agama ‎ dalam Menerapkan Hukum}, volume={17}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/200}, DOI={10.15642/alqanun.2014.17.2.369-402}, abstractNote={<p>“Putusan hakim tidak adil, tidak berhati nurani, berat sebelah, menguntungkan orang kaya!”, itulah yang sering kita dengar. Padahal menurut  Gustav Radbuch, putusan hakim harus memenuhi tiga unsur nilai dasar, yaitu (1) kepastian hukum, (2) keadilan, dan (3) kemanfaatan. Akhirnya dalam kaitan penemuan hukum pada Hakim Agama dapat disimpulkan bahwa: (1) kesenjangan antara hukum dan perilaku nyata  memunculkan ungkapan “<em>law in the books</em>” dan “<em>law in action</em>”; (2) hakim Agama dalam menerapkan hukum berdasarkan pada hukum tertulis; (3) secara tekstual, hakim dituntut oleh undang-undang untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.</p>}, number={2}, journal={Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam}, author={mubarok, nafi’}, year={2016}, month={Jul.}, pages={369–402} }