Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku ‎Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • muwahid muwahid Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.2.248-274

Keywords:

hukuman mati, pelaku tindak pidana, korupsi

Abstract

Abstract: Research on the application of the death penalty ‎for perpetrators of corruption is a research library , with the ‎purpose to find out: first, setting the death penalty in law of ‎corruption; secondly, the application of the death penalty for ‎perpetrators of corruption in a human rights perspective. ‎Primary data were obtained from the legislation, secondary ‎data obtained from the criminal law books, law journals, and ‎legal dictionaries. Data was collected to study the document. ‎While the use of data analysis techniques "content analysis". ‎The results showed; first, setting the death penalty in the Act ‎eradication of corruption, there is only one article setting that ‎article 2, paragraph (2) In the article explained that the death ‎penalty can be applied to the perpetrators of corruption in " ‎certain circumstances"; secondly, the application of the death ‎penalty for corruptors if only textually examined, then the ‎application of the death penalty is contrary to human rights ‎as dicantukan in Article 28A paragraph (1), 28I (1), in ‎conjunction with Article 4 of Law No. 39 of 1999, in ‎conjunction with Article 3 of the Universal Declaration . ‎However, if examined contextually by using extentif and ‎teleological interpretation, the actual application of the death ‎penalty does not conflict with Human Rights.‎ Abstrak: Penelitian tentang penerapan hukuman mati bagi ‎pelaku tindak pidana korupsi ini merupakan penelitian ‎pustaka, dengan tujuan untuk mengetahui: pertama, ‎pengaturan hukuman mati dalam hukum korupsi; kedua, ‎penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ‎dalam perspektif hak asasi manusia. Data primer diperoleh ‎dari undang-undang, data sekunder diperoleh dari buku-buku ‎hukum pidana, jurnal hukum, dan kamus hukum. Data ‎dikumpulkan untuk mempelajari dokumen. Sedangkan teknik ‎analisis data dengan menggunakan “content analysisâ€. Hasil ‎penelitian menunjukkan; pertama, menetapkan hukuman mati ‎dalam pemberantasan UU Tindak Pidana Korupsi, hanya ‎terdapat pada satu pasal saja, yaitu Pasal 2 ayat (2). Dalam ‎Pasal tersebut dijelaskan menjelaskan bahwa hukuman mati ‎dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎keadaan tertentu. Kedua, penerapan hukuman mati bagi ‎koruptor jika hanya diteliti secara tekstual, maka penerapan ‎hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia ‎sebagaimana dicantukan dalam Pasal 28A ayat (1), 28I (1), jo ‎Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 dari ‎UDHR. Namun, jika diteliti secara kontekstual dengan ‎menggunakan intrepetasi extentif dan interpretasi teleologis, ‎sebenarnya penerapan hukuman mati tidak bertentangan ‎dengan Hak Asasi Manusia.‎

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-04-06

How to Cite

muwahid, muwahid. 2017. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku ‎Tindak Pidana Korupsi”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (2):248-74. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.2.248-274.