Kebijakan Pertanahan Larangan Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Lebih dari Lima Bidang

Authors

  • Dwi Murti Hariani Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.225-247

Keywords:

Pemecahan Tanah akibat jual beli, Badan Peranahan Nasional (BPN)

Abstract

The purpose of this research is to study and analyze State Policy in the field of land concerning the prohibition of splitting land more than five fields. Research results The policy of prohibition of land ownership of more than five fields with a total area of 5000m2 has not been implemented maximally by both the parties involved and the community because the policy is not effective where the policies made are not accompanied by legal sanctions for those who violate the provisions. The National Land Agency only relies on a Statement from the applicant who wants to register his land at the local Land Office, which cannot be ascertained. The BPN has not yet made an inventory of how many parcels of land have been registered in the office, so that the list of individual land tenure has not been detected. Therefore, until now it has not been known how many people have owned land in excess of the provisions of the five fields with a total area of 5000m2.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Paradigma Baru Untuk Reformasi 1 Agraria. Yogyakarta: Citra Media, 2007.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.
Kusbiantoro. “Batas Maksimum Pemilikan Tanah Perumahan di Perkotaan.” Makalah dipresentasikan pada Lokakarya Penetapan Maksimum Luas Tanah Non Pertanian Bagi Perorangan, Jakarta, 1999.
Nasution, Ibrahim. “Penetapan Luas Maksimum Pemilikan/Penguasaan Tanah Non Pertanian Bagi Perorangan.” Makalah dipresentasikan pada Lokakarya Penetapan Maksimum Luas Tanah Non Pertanian Bagi Perorangan, Jakarta, 1999.
Nurmandi. Manajemen Perkotaan. Yogyakarta: Sinergi Publishing, 2006.
Sidik, Machfud. “Keterkaitan Penetapan Maksimum Luas Tanah non Pertanian dengan Kemungkinan Penerapan Pajak Progresif Atas Tanah Perkotaan.” Makalah dipresentasikan pada Lokakarya Penetapan Maksimum Luas Tanah Non Pertanian Bagi Perorangan, Jakarta, 1999.
Sidipurwanty, Eliana. “Penelitian Yang Berkaitan Dengan Penetapan Batas Maksimum Luas Tanah Non Pertanian Bagi Perorangan.” Makalah, Jakarta, 1999.
Sinaga, Sahat. Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Sodiki, Achmad. “Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah didaerah Kab. Malang (Studi Tentang Dinamika Hukum).” Disertasi, Universitas Airlangga, 1994.
Sumarjono, Maria SW. Kebijakan Pertanahan: antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia, 2001.

Downloads

Published

2018-12-18

How to Cite

Hariani, Dwi Murti. 2018. “Kebijakan Pertanahan Larangan Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Lebih Dari Lima Bidang”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 21 (2):225-47. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.225-247.