Hukum Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas

Authors

  • Yeni Novitasari UIN sunan ampel surabaya
  • Daning Dwi Apriliyana uin sunan ampel
  • Moh. Firdaus Ramadan Huda UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Agus Solikin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.109

Keywords:

Hukum Positif, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0537/Pdt.G/2017/PA.Ngj.

Abstract

Abstract: Identity falsification is an unlawful act, let alone done in marriage. This can lead to the annulment of the wedding.  This article discusses the marriage annulment law in the Nganjuk Religious Court decision No. 0537/Pdt.G/2017/PA. Ngj for identity falsification.  Metode used in this research is a literature study with normative analysis based on the analysis of literature research information. Research data is collected from legislation, books, articles, and journals related to research objects. Based on the study that has been done obtained, the conclusion is that first,  in Article 22 of Law No. 1 of 1974, the annulment of marriage can be granted based on the application for dissolution of marriage because of the non-fulfilment of the conditions formal when the wedding. This is reinforced by Article 72, paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law, which explains that the annulment of marriage can be filed if it is clear that there is fraud and misjudging against the husband or wife. Second,  in this ruling, the panel of judges granted the applicant the request for annulment of marriage because it was proven that there was a legal defect caused by the falsification of identity by Respondent II. This is by the applicable laws in Indonesia.

Keywords: Annulment of Marriage, Falsification of Identity, Religious court rulings, laws, laws.

Abstrak: Pemalsuan identitas merupakan tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan dalam perkawinan. Hal tersebut bisa menyebabkan pembatalan perkawinan. Artikel ini membahas tentang hukum pembatalan perkawinan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0537/Pdt.G/2017/PA.Ngj karena pemalsuan identitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan analisis normatif yang didasarkan pada hasil analisis informasi riset kepustakaan. Data riset dikumpulkan dari perundang-undangan, buku, artikel serta jurnal yang berhubungan dengan objek riset. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pertama, pada Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pembatalan perkawinan dapat dikabulkan sesuai dasar tentang pengajuan pembatalan perkawinan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formil ketika melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan dapat diajukan apabila telah jelas pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan dan salah sangka terhadap diri suami atau istri. Kedua, dalam putusan ini, majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan oleh pemohon karena dinyatakan terbukti adanya cacat hukum yang disebabkan karena pemalsuan identitas oleh Termohon II. Hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Putusan Pengadilan Agama, hukum, undang-undang.

Downloads

Published

2022-02-17 — Updated on 2021-12-17

Versions

How to Cite

Novitasari, Y. ., Apriliyana, D. D., Huda, M. F. R., & Solikin, A. (2021). Hukum Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 553–571. https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.109 (Original work published February 17, 2022)

Issue

Section

Articles