Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam Perkara Permohonan Pengesahan (Isbat) Pengangkatan Anak

Authors

  • Dedi Saputra uin sunan ampel
  • Duhita Ragili UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Emmi Maffufah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Arif Wijaya UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Edi Marsis Pengadilan Agama Kabupaten Malang

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.11

Abstract

Abstract: Since the promulgation of Law no. 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning the Religious Courts on March 20, 2006, the ratification of adoption becomes the legal force of the religious court area. Based on this, the Religious Courts have the authority to accept, examine and adjudicate applications for adoption by Islamic law. Based on the judge's decision in case Number: 1412 / Pdt.P / 2017 / PA.Kab.Mlg. Declare that the adoption of a child that has been carried out by the Petitioners S M binti M. S against a girl named F M binti M—born in Malang, February 12, 1981, the son of a husband and wife couple named M and A H S. The judge's decision is declaratory or has the character of declaring lawfulness of an adoption event, meaning that the qualification of the case is not adoption but ratification of adoption. According to Islamic law, adoption cannot cause a nasab relationship between the adopted child and the adoptive parents. It does not break the lineage relationship between the adopted child and his biological parents. With the court order on the adoption of this child, the adopted child will get legal certainty which is very important in his status as a new family member in the family environment of the adoptive parents.

Keywords: Adoption, judge determination.

Abstrak: Sejak diundangkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006, pengesahan pengangkatan anak menjadi kekuatan hukum wilayah pengadilan agama. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan penetapan Hakim dalam perkara Nomor: 1412/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg. yang berbunyi; Menyatakan sah bahwa pengangkatan anak yang telah dilakukan oleh para Pemohon SM binti M. S terhadap seorang anak perempuan yang bernama F M binti M, yang lahir di Malang, tanggal 12 Februari 1981, anak dari pasangan suami-isteri yang bernama M dengan A H S. Penetapan hakim bersifat Declaratoir atau bersifat menyatakan sah terhadap suatu peristiwa pengangkatan anak, artinya kualifikasi perkaranya bukan Pengangkatan Anak tetapi Pengesahan Pengangkatan Anak. Menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak dapat menyebabkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat, dan tidak memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Dengan adanya penetapan pengadilan atas pengangkatan anak ini menjadikan anak angkat mendapat kepastian hukum yang sangat penting didalam statusnya sebagai anggota keluarga baru dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.

Kata kunci: Pengangkatan Anak, penetapan hakim.

Downloads

Published

2020-04-04

How to Cite

Saputra, D., Ragili, D., Maffufah, E., Wijaya, A., & Marsis, E. (2020). Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam Perkara Permohonan Pengesahan (Isbat) Pengangkatan Anak. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(02), 116–140. https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.11

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)